Komisi III DPR RI soroti konflik pertanahan di Riau, ada kebun di kawasan hutan

id Kunjungan DPR RI ke Riau ,Konflik tanah di Riau

Komisi III DPR RI soroti konflik pertanahan di Riau, ada kebun di kawasan hutan

Komisi III DPR RI saat kunjungan ke Mapolda Riau guna membahas konflik pertanahan.(ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI F-PAN Mulfachri Harahap menyatakan paling tidak ada 80 perusahaan di Riau yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan terlarang untuk kegiatan perkebunan.

Hal itu dinyatakan Mulfachri saat sejumlah anggota DPR RI Komisi III sub Panja mafia pertanahan melakukan kunjungan ke Polda Riau guna membahas penyelesaian konflik pertanahan di Riau, Rabu malam.

Dikatakannya, berdasarkan laporan tahunan yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada tiga provinsi di Indonesia yang memiliki konflik pertanahan paling tinggi yaitu Sumatera Utara, Jambi dan Riau.

Di antara permasalahan tersebut ialah konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Disebutkannya, sejumlah daerah di Riau diketahui terdapat konflik pertanahan yang tak kunjung usai.

"Kami hari ini datang khusus menyoroti konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Kita tahu beberapa konflik antara masyarakat dengan perusahaan telah berlangsung menahun dan tak kunjung selesai," sebutnya kepada awak media.

Dikatakan Mulfachri, bahkan sebagian tanah yang disreengketakan antara masyarakat dan perusahaan ini telah memiliki kekuatan hukum, namun konflik terus berlangsung.

"Maka dari itu kami dibantu aparat hukum di Riau sama-sama mendiskusikan bagaimana mencari jalan keluar terhadap masalah ini," lanjutnya.

Selain itu, ia juga mengatakan terdapat sejumlah perusahaan telah melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan, bahkan beberapa di antaranya masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

"Nantinya akan ada banyak wilayah yang kita datangi seperti Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu dan Rokan Hilir," tutup Mulfachri.