Tanjungpinang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras kebijakan Wali Kota TanjungpinangRahmayang melantik tersangka korupsi sebagai pejabat eselon III.
Koordinator MAKI Boyamin Saimanyang dihubungi ANTARAdi Tanjungpinang, Ahad, mengatakan bahwa pelantikan oknum pejabat yang telah ditetapkan penyidik Kejari Tanjungpinang sebagai tersangka kasus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) wajar berbuntut panjang hingga menimbulkan polemik.
"Mestinya hal tersebut tidak dilakukan walau berstatus tersangka tidak ada larangan. Namun, kepala daerah harus menjaga kepercayaan publik dengan cara pejabat-pejabatnya adalah orang bersih yangtidak tersangkut perkara hukum," ujarnya.
Boyamin mengemukakan bahwa kepala daerah memiliki otoritas atau wewenang melantik ASN sebagai pejabat.
Akan tetapi, lanjut dia, kekuasaan tersebut harus mengedepankan kepentingan pemerintahan dan masyarakat. Birokrasi pemerintahan harus berjalan optimal dengan menaati peraturan dan norma-norma lainnya.
Pengangkatan ASN bermasalah, terutama yang tersandung kasus korupsi, menurut dia, merupakan kebijakan yang melukai hati masyarakat.
Ditegaskan pula bahwa kekuasaan yang diberikan kepada kepala daerah semestinya dipergunakan sesuai dengan keinginan negara, keseriusan aparat penegak hukum, dan komitmen kepala negara dalam memberantas korupsi.
"Jarang sekali terjadi di negeri ini tersangka korupsi dilantik sebagai pejabat. Ada kesan, seolah-olah dia (Wali Kota Rahma) menganggap berkuasa penuh sehingga merasa tidak ada masalah melantik pejabat dengan status tersangka," katanya menegaskan.
Boyamin merasa yakin masih banyak ASN lain yang bersih dan layak untuk menduduki suatu jabatan di pemerintahan. ASN yang layak dan bersih itu tentu bukan berstatus sebagai tersangka.
"Kok, kayak tidak ada orang lain yang lebih baik, dan seakan-akan ASN itu jika tidak dilantik besok akan kiamat," ujarnya.
Baca juga: Gawat, internet di pemerintahan Kota Dumai mati
Berdasarkan data ANTARA, nama Yudi Ramdani berada di urutan 73 dari 272 orang pejabat yang dilantik. Yudi ketika menjabat Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka.
Jabatan barunya sejak 9 Januari 2021 adalah Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.
Wali Kota Rahma mengatakan bahwa pelantikan terhadap seluruh pejabat tersebut, termasuk yang sedang tersandung kasus hukum, sudah sesuai dengan prosedur dan pertimbangan yang matang bersama Baperjakat.
"Kami lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Baca juga: KPK minta anak Rhoma Irama lapor penyidik jika tak terlibat kasus
Berita Lainnya
Hari ini MAKI ajukan gugatan praperadilan terkait kasus mafia minyak goreng
29 March 2022 11:19 WIB
MAKI laporkan dugaan penyimpangan ekspor CPO minyak goreng ke Kejagung RI
15 March 2022 12:35 WIB
MAKI sebut "king maker" di kasus Djoko Tjandra
24 February 2021 6:51 WIB
Ini tanggapan Firli terkait aduan sewa helikopter mewah
27 June 2020 0:35 WIB
MAKI kecam pemberian remisi khusus Lebaran kepada Gayus Tambunan
26 May 2020 14:15 WIB
MAKI sarankan Presiden cabut grasi mantan Gubernur Riau
30 November 2019 19:34 WIB
GALERI FOTO - Pj Gubri lantik Sekdaprov Riau
14 October 2024 12:08 WIB
Presiden Jokowi hari ini lantik Aida Suwandi jadi Anggota Dewan Komisioner LPS
11 September 2024 10:28 WIB