Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menanggapi aduan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya saat menggunakan helikopter di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6).
"Saya hanya kerja dan kerja," kata Firli saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Firli pun enggan menanggapi lebih lanjut soal aduan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK tersebut.
Namun, ia mengaku juga diadukan saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Ia pun enggan menjelaskan lebih rinci atas pernyataannya tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah mendapat penjelasan langsung dari Firli soal penggunaan helikopter tersebut yang saat ini menjadi polemik bahkan Dewan Pengawas KPK pun sudah memintai keterangan Firli pada Kamis (25/6).
Alex menyatakan Firli menggunakan pesawat dari Palembang ke Baturaja untuk efisiensi waktu.
"Disampaikan saja, kemarin itu memang yang bersangkutan cuti ke Baturaja. Kabarnya kan naik helikopter dan itu memang bayar. Kalau PP (pulang pergi) kan lebih sehari, padahal cutinya sehari makanya menyewa helikopter itu, bayar kok dia bilang. Itu yang disampaikan," ungkap Alex.
Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat pun membenarkan pihaknya telah memintai keterangan Firli pada Kamis (25/6).
"Sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh dewas, Kamis (25/6) kemarin," kata dia.
Baca juga: Temui warga tanpa gunakan masker, Firli diadukan ke Dewas KPK
Dewas juga sudah menugaskan tim untuk melakukan mengidentifikasi fakta-fakta lebih lanjut atas aduan tersebut.
Aduan MAKI tersebut adalah yang kedua di mana dalam aduan pertama diduga Firli melanggar protokol COVID-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.
Adapun inti surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut bahwa pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Hal tersebut, kata Boyamin, bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Baca juga: Firli Bahuri kembali diadukan ke Dewas KPK soal penggunaan helikopter mewah
Berita Lainnya
Kasus rasuah Firli karena coreng marwah KPK
26 November 2023 10:52 WIB
Firli Bahuri sebut penanganan kasus Enembe demi keadilan masyarakat di Papua
14 January 2023 14:09 WIB
Ketua KPK sampaikan lima pesan penting ke 55 jaksa baru
22 February 2022 6:16 WIB
Tjahjo nilai kinerja KPK era Firli Bahuri tunjukkan hasil signifikan, dampak perkuatan sistim
23 December 2021 17:22 WIB
Ketua KPK: Sosok santri diperlukan dalam perang "badar" lawan korupsi
22 October 2021 20:03 WIB
KPK kumpulkan bukti terkait OTT di Kuansing
19 October 2021 9:19 WIB
Lemkapi minta ICW pelajari UU baru KPK soal tarik Firli Bahuri ke Polri
27 May 2021 11:27 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil desak agar Firli diuji wawasan antikorupsinya
10 May 2021 3:21 WIB