Dumai (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Dumai masih menunggu kelengkapan administrasi pengadaan jaringan kapasitas internet atau bandwith pada Tahun Anggaran 2021 ini untuk melayani jaringan internet seluruh kantor pemerintahan.
Kepala Bidang Layanan Infrastruktur E-Government Diskominfo Dumai Ulil Amri menyebutkan bahwa saat ini bandwith di semua organisasi perangkat daerah atau OPD dari Diskominfo mati karena masih menunggu kelengkapan administrasi.
"Iya, internet offdi seluruh OPD yang didapatkan dari kominfo karena masih menunggu kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi," kata Ulil kepada wartawan, Jumat.
Dijelaskan Ulil, pengadaan bandwith ini dilakukan secara katalog elektronik (E-Katalog) atau sistem informasi elektronik memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang dan jasa tertentu dari berbagai penyedia barang jasa pemerintah.
"Kita gak ada lelang, tapi secara e-katalog pembelian nya," sebut Ulil.
Kadis Kominfo Kota Dumai Muhammad Fauzan juga mengakui kegiatan pengadaan bandwith tetap dilaksanakan tahun ini
Informasi diterima, meski kegiatan pengadaan bandwith Diskominfo Dumai pada Tahun Anggaran 2019 masuk dalam penyidikan kejaksaan, namun di 2021 tetap dijalankan umtuk melayani kebutuhan jaringan internet kantor pemerintah.
Saat ini, Diskominfo Dumai masih berprotes kegiatan pengadaan bandwith untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di semua organisasi, mulai dari. Sekretariat Walikota Dumai hingga kantor kelurahan.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai masih menyidik dugaan korupsi pengadaan kapasitas jaringan internet atau Bandwidth pada Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Tahun 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus Ekky Rizki Asril mengatakan kegiatan pengadaan bandwidth senilai sekitar Rp1,3 miliar ini diduga terjadi mark up atau penggelembungan anggaran yang bersumber dari APBD murni dan perubahan (APBD-P) Kota Dumai Tahun 2019.
"Sudah naik ke tahap penyidikan 11 November 2020 lalu, dengan sembilan orang yang telah diperiksa dalam perkara dugaan mark up anggaran kegiatan pengadaan bandwidth pada Diskominfo Dumai," kata Ekky didampingi Kasi Intel Kejari Dumai Dede Setiawan kepada wartawan belum lama ini.
Dijelaskannya, indikasi awal dugaan penggelembungan pengadaan bandwidth ini yaitu Diskominfo Kota Dumai tidak melakukan identifikasi kebutuhan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan elektronik katalog atau E-Purchasing.
Kejari Kota Dumai, lanjutnya, bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Saat ini taksiran kerugian uang negara masih dihitung, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka dengan dugaan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi," demikian Ekky.