Kadis Kominfo Pekanbaru jadi tersangka korupsi pembuatan video

id Raja Hendra,Diskominfo Pekanbaru

Kadis Kominfo Pekanbaru jadi tersangka korupsi pembuatan video

Mantan Kadiskominfotik Pekanbaru Raja Hendra jadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi tahun anggaran 2023. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru Raja Hendra, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi tahun anggaran 2023, Kamis.

Selain Raja Hendra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga menetapkan dua tersangka lain, yakni KDA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRA, Direktur CV Tanjak Riau Sempena sebagai penyedia jasa.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Nikiy Junismero menjelaskan adapun kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp972 juta dari total pagu anggaran Rp1,2 miliar berdasarkan audit BPKP Riau.

"RH dan KDA diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, sehingga terjadi mark-up pada biaya pembuatan video yang dilakukan pihak penyedia," sebut Nikiy.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk guna proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, Kejari Pekanbaru masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota dewan, dalam kasus ini.

“Keterlibatan pihak lain, terutama dewan, masih kita dalami,” pungkasnya.