Diskominfo Inhu sebut PPID tingkat desa sangat penting

id Inhu,Rengat

Diskominfo Inhu sebut PPID tingkat desa sangat penting

Kegiatan Sosialisasi PPID (ANTARA/dok)

"infomasi penting bisa menjangkau masyarakat desa. Oleh karena itu penting pembentukan PPID"
Rengat (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indragiri HuluJawalterS mengatakan sosialisasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa sangat penting untuk mendukung keterbukaan informasi.

"Oleh karena itu, perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Jawalter di Rengat, Kamis.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Camat Rengat Barat, Kamis (31/3) dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang ada di Kecamatan Rengat Barat.

Ia berharap program keterbukaan informasi diketahui warga hingga ke pelosok desa se Inhusebab, saat ini banyak sekali informasi akurat yang perlu diketahui oleh masyarakat.

"Mencapai tujuan itu, perlu dibentuk PPID desa sebagai lembaga untuk mengatur data informasi publik," ujarnya.

Tentunya, yang sesuai dengan standar layanan informasi publik desa. Dan, setelah dibentuk selanjutnya pihak desa segera menyiapkan anggaran dan peraturan desa, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya. Ini, agar proses pelayanan publik dapat terakomodir dan terdokumentasi dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Afrinaldi Eka Putra menambahkan, prinsip dasar KIP adalah bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna.

"Karena itu, pemerintah desa wajib menyediakan informasi publik desa, yang meliputi informasi publik secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan sesuai dengan standar layanan informasi publik desa,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD, Atpasferi mengatakan, dalam memberikan informasi kepada publik, desa harus berpedoman kepada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan KIP Nomor. 1 Tahun 2001.

"Hal ini bertujuan agar informasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pemohon dan dapat menghindari terjadinya sengketa informasi," ujarnya.