KPK minta anak Rhoma Irama lapor penyidik jika tak terlibat kasus

id KPK panggil anak Rhoma Irama,Dugaan kasus korupsi Banjar,Anak Rhoma Irama, Rommy Syahrial,kpk,korupsi kabupaten banjarn

KPK minta anak Rhoma Irama lapor penyidik jika tak terlibat kasus

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada anak Raja Dangdut Rhoma Irama yakni Rommy Syahrial untuk menjelaskan kepada penyidik apabila merasa tidak terlibat dalam kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012-2017.

"Jika yang bersangkutan merasa salah orang silakan terangkan dalam pemeriksaan di hadapan tim penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Sebelumnya pada Selasa (12/1), KPK telah memanggil Rommy sebagai pihak swasta dalam penyidikan kasus tersebut. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tanpa disertai keterangan.

KPK pun mengingatkan agar Rommy segera memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Ali mengatakan akan ada sanksi hukum apabila Rommy dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Pada hari ini, Rommy didampingi kuasa hukumnya mendatangi Gedung KPK untuk menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Banjar.

"Saya enggak main proyek-proyekan. Kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi enggak main proyek saya," ujar Rommy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.

Rommy mengaku dirinya hanya beraktivitas mengurus kuda di kawasan Puncak, Bogor. Dia mengatakan tidak tahu menahu terkait adanya dugaan korupsi proyek infrastruktur di Banjar.

Terkait pemanggilan dirinya oleh KPK, Rommy mengatakan bahwa dalam surat panggilan yang dikirimkan oleh KPK terdapat perbedaan ejaan nama. Dalam surat tersebut, kata dia, tertulis nama "Romy Syahrial".

"Sebutannya benar tapi ejaannya salah, karena M-nya cuma satu," ujar Rommy.

Pihak Rommy pun menilai terjadi kekeliruan dalam pemanggilan yang dilakukan oleh KPK tersebut.

"Jadi ini mungkin hanya karena namanya sama jadi keliru orang," ujar Imansyah selaku kuasa hukum Rommy.

Terkait hal tersebut, KPK meminta agar Rommy menyampaikan kepada penyidik terkait klaim adanya kekeliruan dalam pemanggilan tersebut.

"Kami memastikan pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa penyidik KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Rommy dengan mengirimkan kembali surat panggilan sebagai saksi.

"Kami tentunya berharap yang bersangkutan kooperatif hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan saksi, karena hal ini adalah kewajiban dan bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (14/1) juga memanggil dua saksi, yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah.

"Budi Firmansyah, didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Sedangkan saksi Iwan, kata Ali, memberikan konfirmasi dan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa.

Sebelumnya pada Selasa (12/1), KPK juga telah memanggil tiga saksi lainnya, yaitu PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati, pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, dan mantan Sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah.

"I Irma Yuliawati, didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini dan Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," ucap dia.

Sedangkan Sri Sobariah memberikan konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.