Tanjungpinang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Presiden RI Joko Widodo mencabut grasi kepada mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di daerah tersebut.
"Jika Bapak Presiden masih ingin bersama rakyat, maka cabut grasi atas Annas Maamun," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada ANTARA, Sabtu.
Boyamin tak menampik jika pemberian grasi merupakan hak penuh Presiden. Namun, kata dia, ada batasan-batasan yang harus dihormati oleh Presiden.
Misalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, untuk kasus korupsi tidak ada remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Remisi saja tak dapat, maka semestinya tidak ada grasi untuk kasus korupsi," ujarnya.
Kemudian sejak berlaku Peraturan Pemerintah tersebut, lanjut Boyamin, belum pernah ada grasi untuk koruptor. Sehingga ia menilai keputusan Presiden kali ini keliru.
Apalagi untuk pemberian hak narapidana seperti remisi atau bebas bersyarat, bahkan grasi adalah narapidana tersebut bebas dari perkara lain.
"Sedangkan Annas Maamun masih jadi tersangka kasus suap di KPK. Artinya di sini Presiden tidak teliti dan cermat," sebutnya.
Dia katakan, pemberian grasi ini akan dinilai rakyat Indonesia bahwa Presiden Jokowi tidak anti korupsi. Selain itu, dampaknya ialah menurunkan kredibiltas seorang Presiden.
"Sebelumnya Pak Jokowi juga setuju revisi UU KPK dan hingga kini tidak diterbitkan Perpu pencabutan revisi tersebut. Dengan dua hal ini, kita bisa menilai bahwa Presiden tidak ingin memberantas korupsi sebagaimana periode pertama," tegas Boyamin.
Baca juga: Mantan Gubri Annas Maamun dijadwalkan bebas pada 2020
Baca juga: Begini alasan mantan Gubernur Riau Annas Maamun ajukan grasi
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto membenarkan Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Ia menyatakan grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.
Ade menyatakan pertimbangan pemberian grasi tersebut di antaranya sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung yang bersangkutan sudah uzur, sakit-sakitan, dan selama di Lapas berkelakuan baik.
Berita Lainnya
Mantan Gubri Annas Maamun dijadwalkan bebas pada 2020
27 November 2019 23:50 WIB
Begini alasan mantan Gubernur Riau Annas Maamun ajukan grasi
26 November 2019 21:06 WIB
Jokowi beri grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun
26 November 2019 15:57 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 1 tahun penjara
28 July 2022 17:02 WIB
Sidang lanjutan, Annas Maamun berharap bisa nikmati masa tua bersama anak cucu
21 July 2022 13:13 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dituntut 2 tahun penjara
14 July 2022 16:35 WIB
Mantan anggota DPRD Riau akui terima uang Rp50 juta dari Annas Maamun
29 June 2022 21:39 WIB
Annas Maamun pinjam uang ke beberapa instansi untuk perlancar RAPBD-P
16 June 2022 22:41 WIB