Mantan Gubri Annas Maamun dijadwalkan bebas pada 2020

id Annas Maamun, Grasi, Lapas Sukamiskin, Gubernur Riau, Jokowi

Mantan Gubri Annas Maamun dijadwalkan bebas pada 2020

Dokumentasi - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/pri. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Bandung (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Abdul Karim, membenarkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang menjadi penghuni penjara itu karena kasus korupsidijadwalkan bebas pada 2020 setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi, yaitu pengurangan masa hukuman satu tahun. Ia divonis tujuh tahun penjara pada 2015 sehingga akan bebas pada 3 Oktober 2020.

"Yang bersangkutan seharusnya keluar 3 Oktober 2021. Karena mendapat grasi dikurangi satu tahun jadi (bebas) 3 Oktober 2020," kata Karim di Bandung, Rabu.

Ia mengatakan, Maamun telah mengajukan permohonan grasi sejak 16 April 2019. Sedangkan pengelola LP Sukamiskin, kata dia, hanya membuat surat pengantarnya kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, Maamun mengajukan grasi karena alasan kemanusiaan dan kesehatan karena menderita sejumlah penyakit di usia tuanya."Kesehatan (Annas) sudah mulai menurun dan mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter," kata dia.

Berdasarkan keterangan dokter, Maamun mengidap PPOK (COPD akut), sindrom dispepsia(depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas dengan membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

Seperti diketahui, kasus Maamun berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 hingga putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung pada 4 Februari 2016.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM membenarkanMaamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G/2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan tetap harus dibayar.

Baca juga: Duta Palma dan pemiliknya jadi tersangka suap alih fungsi hutan di Riau