Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Gubernur Riau Annas Maamundivonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam persidangan, Kamis.
Hukuman yang ditetapkan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, Annas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama dua bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Hakim Ketua Dahlan saat membacakan amar putusan.
Pria yang akrab dipanggil Atuk Annas ini dinyatakan bersalah melakukan suap dalam pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015.
Annas Maamun yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dari Rutan kelas II A dengan mengenakan kemeja putih, terbukti secara sah melanggar pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dimana sebelumnya Annas Maamun dituntut dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Atas vonis ini, Annas Maamun mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan pasrah menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Berbeda dengan JPU yang menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan ini.
Kuasa hukum Atuk Annas Maman menyebutkan pihaknya berharap tak ada upaya hukum lain oleh JPU karena terdakwa tak ada eksepsi dan memperlambat persidangan.
"Beliau walaupun sakit tetap mau ikut sidang. Tak ada satu sidang pun yang dilewatkannya, dan tak ada pula penundaan sidang karenanya.
Untuk kondisi Annas di usia senjanya sendiri, disebutkan Maman, memerlukan bantuan oksigen dalam bernafas. "Namanya juga orang tua, tidak mungkin sehat-sehat saja. Jadi harus sedia oksigen dan obat," pungkasnya.
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU mengajukan kasasi sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum. Sidang putusan pun ditutup sekitar pukul 15.45 WIB.
Berita Lainnya
Sidang lanjutan, Annas Maamun berharap bisa nikmati masa tua bersama anak cucu
21 July 2022 13:13 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dituntut 2 tahun penjara
14 July 2022 16:35 WIB
Mantan anggota DPRD Riau akui terima uang Rp50 juta dari Annas Maamun
29 June 2022 21:39 WIB
Annas Maamun pinjam uang ke beberapa instansi untuk perlancar RAPBD-P
16 June 2022 22:41 WIB
Kenakan batik, Annas Maamun jalani sidang perdana secara virtual
25 May 2022 11:08 WIB
Zulkifli Hasan Jadi Saksi Sidang Annas Maamun
08 April 2015 11:20 WIB
Jokowi beri grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun
26 November 2019 15:57 WIB
Golkar Menunggu Vonis Annas Maamun
11 November 2014 14:40 WIB