Annas Maamun pinjam uang ke beberapa instansi untuk perlancar RAPBD-P

id Sidang Annas Maamun

Annas Maamun pinjam uang ke beberapa instansi untuk perlancar RAPBD-P

Suasana sidang Annas Maamun dengan agenda pemeriksaan saksi (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Gubernur RiauAnnas Maamundigelar di Ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.

Ada empat saksi yang diperiksa dalam agenda kali ini, yaitu mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail, mantan Kepala Biro Umum Jonly, mantan bendahara BPBD Riau Eka putra dan Ketua PMI RiauSyahril Abu Bakar.

Berdasarkan pantauan, Annas Maamun kembali tak dapat menghadiri persidangan secara langsung dan hanya mengikutinya secara virtual di Rutan Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya.

Usut punya usut, saksi sebelumnya sempat mendengar untuk memperlancar RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015, Annas ingin memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar-Rp1,5 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar mengaku Annas telah meminjam uang padanya sebesar Rp400 juta yang diakuinya sebagai pelancar pengesahan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Syahril mengaku meminjamkan uang sebesar itu dikarenakan faktor kedekatannya dengan Annas dan juga takut. Sebab saat itu, ia baru memulai jabatannya sebagai Ketua PMI Riau. Uang tersebut ia serahkan tunai kepada Annas.

"Kurang dua minggu setelah itu telah dikembalikan Rp300 juta. Rp100 juta lagi telah dikembalikan anaknya saat kasus sebelumnya yang menjerat Annas," terangnya.

Saksi selanjutnya mantan bendahara BPBD Riau Eka putra yang mengaku Kepala BPBD kala itu meminta uang kas kantor sebesar Rp500 juta untuk dipinjamkan ke Gubernur Riau kala itu, Annas Maamun.

"Untuk keperluan Pak Gubernur katanya. Sebelumnya uang tersebut telah diperintahkan untuk dibagi ke dalam masing-masing amplop. Sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta tiap amplopnya," ucapnya.

"Kami mengantarkan uang tersebut ke Biro Keuangan, Suarno. Lalu, ada perintah untuk langsung dibawa ke kediaman Gubernur saja. Kami langsung ke sana tapi saya tetap tinggal di mobil. Uang tersebut dibawa dengan ransel," lanjut Eka.

Dalam sidang kali ini diperdengarkan pula bukti rekaman percakapan Annas saat akan meminjam uang tersebut.

Sebelum sidang ditutup, Annas sempat menyangkal pernyataan saksi. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan Rabu depan.

Sebelumnya diketahui, Rabu (30/3) lalu, KPK menjemput paksa Annas di rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir saat dilakukan panggilan.

KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK hingga akhirnya dijemput.

Pada kasus ini, JPU mendakwa Annas dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.