Bandung, (Antarariau.com) - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun yang diduga menerima suap sekitar Rp5,5 miliar dari sejumlah pihak terkait alih fungsi hutan industri, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.
Mengenakan pakaian berwarna hitam, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tampak tenang duduk sebagai saksi di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, Zulkifli yang saat ini menjabat sebagai Ketua MPR RI ini tampak tenang menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Salah satunya pertanyaannya adalah tentang penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 yang diteken oleh dirinya saat masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan, pada 4 Agustus 2014 lalu.
SK tersebut ialah tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan.
Hingga pukul 10.50 WIB, persidangan masih berlangsung.
Berita Lainnya
Menko Zulkifli Hasan usulkan pengembangan komoditas kelapa
06 November 2024 13:52 WIB
Menko Pangan Zulkifli Hasan pastikan tak ada impor beras baru hingga akhir 2024
04 November 2024 16:07 WIB
Menko Zulkifli sebut bibit padi unggul mampu tingkatkan produksi beras
31 October 2024 13:30 WIB
Mendag Zulkifli Hasan sita 11.000 ton produk baja siku tanpa SNI
26 September 2024 12:59 WIB
Mendag Zulkifli Hasan komitmen dukung pertumbuhan industri kakao berkelanjutan
12 September 2024 15:04 WIB
Zulkifli Hasan sebut jumlah menteri akan bertambah di kabinet pemerintahan Prabowo
11 September 2024 14:55 WIB
Mendag Zulkifli Hasan sebut pemerintah tetap jaga stabilitas harga pangan
05 September 2024 14:40 WIB
Mendag Zulkifli Hasan sebut perundingan dagang Indonesia-Uni Eropa selesai September
29 August 2024 14:49 WIB