Golkar Menunggu Vonis Annas Maamun

id golkar menunggu, vonis annas maamun

Golkar Menunggu Vonis Annas Maamun

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Partai Golongan Karya masih menunggu hasil sidang vonis (inkrah) Gubernur Riau non aktif Annas Maamun baru kemudian menunjuk calon wakil gubernur pendamping Arsyadjuliandi Rachman yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur.

"Pada dasarnya, penunjukan Wakil Gubernur Riau yang kosong saat ini masih menunggu petunjuk dan pelaksana dari Dewan Pimpinan Pusat Golkar dan status hukum tetap yang dihadapi Gubernur Riau non aktif Anas Maamun," kata Ketua Harian DPD II Partai Golkar, Ruspan Aman kepada pers di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, proses penunjukkan wakil juga harus menunggu pelantikan Gubernur Riau definitif yang dilaksanakan setelah putusan pengadilan terhadap Annas Maamun.

Yang jelas, lanjut dia, untuk posisi wakil gubernur sudah merupakan jatah Partai Golkar karena sebelumnya dalam pemilihan diajukan oleh partai ini.

"Kemungkinan besar akan ada dua wakil gubernur karena penduduk Riau mencapai lebih 5 juta jiwa," katanya.

Berkaitan dengan nama-nama calon Wakil Gubernur Riau yang dimaksud, dia masih enggan membocorkannya. "Nanti dululah, itu masih lama," katanya.

Sebelumnya pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riadmadji menyatakan bahwa mekanisme pemilihan gubernur definitif untuk menggantikan gubernur yang berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), masih harus menunggu peraturan pemerintah (PP).

Dodi menyampaikan hal itu terkait status Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang kini plt gubernur setelah Gubernur Riau Anas Maamun menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pada pasal 174 ayat (2) disebutkan bahwa apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan di atas 18 bulan, maka dilakukan pemilihan gubernur melalui DPRD provinsi.

Dengan demikian, lanjutnya, gubernur hasil pemilihan melalui DPRD provinsi meneruskan sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau diberhentikan.