Jokowi beri grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun

id Annas Maamun, Gubenur Riau, vonis, korupsi,gulat medali emas manurung,annas maamu dapat grasi

Jokowi beri grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Foto arsip. Sidang Vonis Gubernur Riau Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6/15). (ANTARA/Agus Bebeng)

Pekanbaru (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora kepada Antara di Pekanbaru, Selasa membenarkan "hadiah" grasi kliennya itu dari Presiden Jokowi. "Setelah saya cek ternyata benar," katanya.

Namun dia mengatakan bahwa pengajuan grasi tidak dilakukan Annas Maamun melalui dirinya sebagai kuasa hukum. Dia menduga bahwa grasi itu diperoleh dengan mengajukan secara pribadi atau melalui pihak keluarga.

"Kalau grasi bisa diajukan oleh terpidana atau keluarga terpidana langsung kepada presiden. Tanpa harus melalui kuasa hukum," jelasnya.

Dia mengatakan Annas Maamun, Gubernur Riau ke-10 yang hanya menjabat sebagai orang nomor satu di Riau tersebut selama tujuh bulan sejak Februari-September 2014 itu mendapat pengurangan hukuman satu tahun. Dengan begitu, Annas yang divonis tujuh tahun penjara dipastikan akan bebas pada 2020 mendatang setelah melalui proses hukum enam tahun penjara.

Annas dihukum tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.Annas terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, yang kini menjabat sebagai Ketua DPP Apkasindo.

Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Baca juga: Duta Palma dan pemiliknya jadi tersangka suap alih fungsi hutan di Riau

Baca juga: Alamak, KPK Semakin Mendekati Anas Maamun