Pekanbaru, (AntaraRiau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti dugaan kasus korupsi proyek Jembatan Pedamanan I dan II di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
"Jika dugaan ini dilaporkan secara resmi, maka sesuai dengan prosedurnya, KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi dari Pekanbaru, Minggu.
Ungkapan Johan tersebut menanggapi aksi demonstrasi sejumlah mahasiswa Rokan Hilir (Rohil), Riau, pada beberapa waktu lalu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dalam aksinya itu, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Indonesia (AMPPI) menuntut agar lembaga tersebut segera memproses indikasi korupsi proyek Jembatan Padamanan I dan Padamanan II di Rohil.
Koordinator aksi Iconk meminta KPK supaya menangkap Bupati Kabupaten Rohil Anas Maamun dengan dugaan kuat terlibat proyek pembangunan Jembatan Pedamanan I dan II tahun anggaran 2008- 2010 yang merugikan negara mencapai Rp 54,44 miliar.
Ia meminta KPK untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan korupsi proyek tersebut karena dianggap tak sesuai serta terjadi penggelembungan anggaran.
"Ada indikasi korupsi di Kabupaten Rokan Hilir yang melibatkan Bupati Anas Maamun, dimana sampai saat ini sama sekali tidak tersentuh oleh hukum. Dana APBD 2008-2010 itu dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, PT Waskita Karya Menawarkan harga proyek itu sebesar Rp422,48 miliar," katanya.
Namun pada kenyataannya, kata dia, anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya, pengerjaan Jembatan Pedamanan I dan II 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48 persen. "Namun dari data lapangan pengerjaan pembuatan Pedamanan I baru sampai 62,75 persen dengan dana Rp147,40 miliar dari dana itu kerugian negara mencapai Rp8,77 miliar," katanya.
Untuk pembangunan Jembatan Pedamanan II, kata dia, dana yang cair Rp156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harus mencapai 68,18 persen, ternyata hasilnya baru 48,27 persen dengan jumlah dana Rp110,75 miliar sehingga negara dirugikan Rp45,67 miliar. "Artinya total kerugian negara dari proyek tersebut sebesar Rp54,44 miliar," katanya.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu apakah indikasi tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke KPK atau belum. "Masyarakat berhak untuk melaporkan setiap adanya indikasi korupsi KPK. Tidak mengenal golongan atau jabatan orang itu," katanya.
Johan menjelaskan, setiap laporan atau pengaduan, biasanya akan dipelajari, baik itu terkait dokumen-dokumennya dan lainnya. "Setelah itu, baru kemudian tindaklanjut berikutnya," demikian Johan Budi.
Berita Lainnya
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun sudah bebas
22 September 2020 13:30 WIB
Duta Palma dan pemiliknya jadi tersangka suap alih fungsi hutan di Riau
29 April 2019 18:56 WIB
Kapolda : Dimungkinkan Anas Maamun Diperiksa Terkait Korupsi Kapal Cepat
27 September 2013 17:15 WIB
Reog Ponorogo dan Kuda Lumping Antarkan Anas Ma'amun Daftar Cagub
23 May 2013 15:44 WIB
Anas Ma'amun Merapat Ke PDIP
23 May 2012 13:20 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB