Kapolda : Dimungkinkan Anas Maamun Diperiksa Terkait Korupsi Kapal Cepat

id kapolda , dimungkinkan anas, maamun diperiksa, terkait korupsi, kapal cepat

Kapolda : Dimungkinkan Anas Maamun Diperiksa Terkait Korupsi Kapal Cepat

Pekanbaru, (AntaraRiau.com) - Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau Brigjen Condro Kirono menyatakan ada kemungkinan Bupati Kabupaten Rokan Hilir Annas Maamun diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat senilai Rp7 miliar.

"Saya belum mengetahui perkembangan kasus tersebut. Tapi yang jelas kalau bisa dikembangkan akan dilskuksn, termasuk juga bupati, kalau memang dibutuhkan akan diperiksa," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono di Pekanbaru, Jumat.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat (KPC) Sembilang Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2006 senilai Rp7 miliar sebelumnya telah menjerat beberapa orang tersangka.

Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanlut) Kabupaten Rokan Hilir, Ir H Amrizal bin Abdul Munaf (53).

Untuk tersangka Kepala Dinas itu, telah menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Maret 2013.

Fakta persidangan tersebut mengungkap indikasi keterlibatan sejumlah pejabat lainnya termasuk kepala daerah setempat.

Untuk ketahui, bahwa dalam surat dakwaan Amrizal sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Herlangga SH Nomor Reg Perk: PDS-01/BAA/03/2013, menyatakan Ir H Amrizal diperiksa dan diadili sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Ir Amrizal dengan cara antara lain bahwa 15 Mei 2006 disahkan dokumen anggaran satuan kerja (DASK) Dinas perikanan dan kelautan Rohil Tahun Anggaran 2006 dengan kegiatan pengadaan kapal pengawas perikanan Diskanlut kode rekening 2.03.01.3.7.03.02 sebesar Rp7,8 miliar dengan rincian belanja yakni belanja modal kapal Pengawas Rp7.306.000.000, belanja tim teknis perencanaan/perancangan Rp244.000.000, dan belanja konsultan pengawas Rp250.000.000.

Ketika dilakukan lelang, ada tujuh rekanan memasukkan penawaran di antaranya PT Krida Kreasi Tirtasarana dengan Dirutnya Ngurah Ayu Happy Susilawati (DPO). Kemudian ditentukan urutan calon pemenang lelang pertama PT Krida Kreasi Tirtasarana (Rp6,9 miliar), kedua PT Marinatama (Rp6,8 miliar), dan ketiga PT Binamina Karya Perkasa (Rp6,9 miliar).

Pada 29 Desember 2006 Ir Amrizal selaku pengguna anggaran menandatangani surat Nomor 800/TU-KANLUT/2006/1182 perihal pemenang lelang menetapkan PT Krida Kreasi Tirtasarana sebagai pemenang lelang pkerjaan pengadaan kapal pengawas Diskanlut Rohil itu.

Karena 29 Desember 2006 tahun anggaran akan berakhir mengakibatkan pekerjaan itu tak bisa dilanjutkan secara fisik.

Sesuai kebijakan Pemkab Rohil pekerjaan fisik kapal dilanjutkan

tahun anggaran 2007, dengan jumlah anggaran Rp7,5 miliar.

Spesifikasi kapal yang akan dibuat panjang LOA 28,6 meter, lebar 5,4 meter, kedalaman 3 meter, sistem populasi twin screw fix pitch propeller (FPP), kecepatan maksimun 28 knots, kecepatan jelajah 24 knots, jarak jelajah 12 jam, penumpang 20 orang (12 ABK, 4 PPNS, 4 tahanan), daya mesin 2 x 750 P.

Terdakwa Ir Amrizal tidak memperpanjang surat jaminan pembayaran uang muka berakhir 31 Agustus 2007 terhadap uang muka Rp1,399.378.400 yang telah dicairkan kepada PT Krida Kreasi Tirtasarana.

Sampai berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai addendum keempat 1 April 2009 ternyata pembangunan kapal pengawas belum 100 persen selesai (progress fisik 97,03 persen) dan kapal pengawas Sembilang telah dibawa owner PT Krida Kreasi Tirtasarana.

Akibat perbuatan terdakwa Ir Amrizal bersama Ir Tri Jonsuardi dalam menyetujui pembayaran uang muka yang telah dicairkan kepada Ngurah Ayu Happy Susilawati (DPO) Direktur PT Krida Kreasi Tirtasarana telah merugikan keuangan negara/daerah Kabupaten rohil Rp1.399.378.400 sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor SR-5124/PW04/5/2012 tanggal 28 Desember 2012.

Terakhir dikabarkan perusahaan pemenang tender proyek tersebut adalah milik keluarga dari Bupati Rokan Hilir, Annas Maamun.

"Masih akan didalami jiga memang arahnya ke sana," kata Kapolda Riau.