Sidang lanjutan, Annas Maamun berharap bisa nikmati masa tua bersama anak cucu

id Sidang Annas Maamun,Annas maamun, gubernur riau

Sidang lanjutan, Annas Maamun berharap bisa nikmati masa tua bersama anak cucu

Suasana sidang Annas Maamun yang dihadirinya secara virtual di Rutan Pekanbaru. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Kamis, mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangannya atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.

Pria berusia 83 tahun ini membacakan pembelaannya secara virtual dari Rutan Pekanbaru. Ia berharap di masa tuanya dapat menikmati waktu dengan 10 anak dan 24 cucunya.

"Saya sering meneteskan air mata bila mengingat cucu saya yang masih kecil-kecil. Harusnya di usia saya sekarang dapat menikmati waktu dengan cucu," ucapnya dengan suara bergetar.

Selain itu, ia membantah pemberian uang kepada anggota DPRD merupakan inisiatifnya. Ia menyatakan memang ada pemberian uang, namun yang mencari uang dan pembagiannya ditentukan oleh Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat sebagai asisten II bidang pembangunan Provinsi Riau.

"Dari keterangan para saksi, mereka sepakat berbohong dan memojokkan saya dengan melimpahkan semua kesalahan kepada saya untuk menyelamatkan kepentingan masing-masing," ujarnya.

Pertimbangan lainnya, Annas menyebutkan menjelang kebebasannya pada 2020 lalu ia telah bersedia memberikan kesaksian sesuai permintaan KPK pada kasus alih fungsi lahan di Riau.

"Walaupun kondisi saya tidak memungkinkan saat itu, tapi saya tetap bersedia untuk membantu penegakan hukum," lanjut Annas.

Baca juga: Rusli Zainal resmi keluar dari Lapas Pekanbaru

Terkait pinjam pakai mobil dinas, Annas membenarkan hal tersebut dengan catatan anggota yang menggunakannya masih terpilih. Sedangkan yang tak terpilih tentu tidak diizinkan tetap menggunakan mobil dinas.

Annas berharap dengan kerendahan hati Hakim, dapat memberikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya dalam perkara ini.

"Berikanlah saya kesempatan di akhir usia saya yang telah 83 tahun ini dengan tenang sebelum dipanggil Allah SWT. Agar bila saya dipanggil Allah, kiranya saya dapat disaksikan anak dan cucu," pungkasnya.

Setelah mendengarkan nota pembelaan, JPU tetap pada tuntutannya sebelumnya yaitu menuntut Annas dua tahun kurungan serta denda Rp150 juta. Sidang ditutup sekitar pukul 12.10 dan akan dilanjutkan pekan depan.