Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang terlibat kasus suap dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis.
Pria yang akrab dipanggil Atuk Annas ini menghadiri sidang secara daring dari Rutan Kelas I Pekanbaru. JPU menilai terdakwa Annas Maamun terbuktibersalah memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.
Sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ucap JPU KPK Arif Rahman.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa Annas Maamunadalah berterus terang atas perbuatannya, sudah berusia lanjut, serta terdakwa sopan dan menghargai persidangan.
Arif juga menerangkan penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa untuk menjadi Justice Collaboratorsebab JPU menilai keterangan Annas tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Terdakwa memang lancar memberikan keterangan di persidangan, namun tidak mengungkap pelaku baru. Kita menggali sendiri melalui pembuktian di persidangan," terang Arif.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim DR Dahlan, menanyakan apakah pihak terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan
"Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," kata penasihat hukum Annas.
Dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi ini Annas Maamun selaku Gubernur Riau didakwa memberikan uang sebesar Rp1,01 miliar terhadap sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk melancarkan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.
Selain itu Annas juga diketahui menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir jabatan bisa dimiliki anggota DPRD Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan.
Berita Lainnya
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 1 tahun penjara
28 July 2022 17:02 WIB
Sidang lanjutan, Annas Maamun berharap bisa nikmati masa tua bersama anak cucu
21 July 2022 13:13 WIB
Mantan anggota DPRD Riau akui terima uang Rp50 juta dari Annas Maamun
29 June 2022 21:39 WIB
Annas Maamun pinjam uang ke beberapa instansi untuk perlancar RAPBD-P
16 June 2022 22:41 WIB
Kenakan batik, Annas Maamun jalani sidang perdana secara virtual
25 May 2022 11:08 WIB
Zulkifli Hasan Jadi Saksi Sidang Annas Maamun
08 April 2015 11:20 WIB
Aset tersangka korupsi tol Padang-Pekanbaru disita jaksa
15 December 2024 17:44 WIB
Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru bermodus bayar utang
14 December 2024 8:55 WIB