Tersangka Kasus Gratifikasi Venue PON Pasrah

id tersangka kasus, gratifikasi venue, pon pasrah

Tersangka Kasus Gratifikasi Venue PON Pasrah

Pekanbaru (ANTARARIAU News) - Tersangka kasus gratifikasi revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 tentang Penambahan Anggaran Arena (Venue) Menembak, Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, FA, yang juga kader Partai Golkar setempat, mengaku pasrah.

Pengakuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau tersebut terlontar usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Pekanbaru, Senin siang.

"Harga politik di negara ini memang mahal," kata FA kepada para wartawan yang menanyainya disamping ruang pemeriksaan.

FA dalam perbincangan singkatnya mengaku terpukul dengan kondisi dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus gratifikasi pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (Venue) Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 oleh KPK.

"Terpukul, pasti. Tapi saya mencoba untuk mengambil hikmahnya," katanya.

FA juga mengaku bukan dirinya saja yang merasa terpukul atas penetapan tersangka itu. "Keluarga saya lebih terpukul lagi mendengar kabar ini," katanya.

Dia juga mengatakan, telah berpesan kepada sang isteri untuk dapat menjaga diri dan anak-anak saat dirinya mendekam dalam pengawasan KPK.

"Itu pesan terakhir saya untuk isteri," katanya lewat pernyataan yang sedikit terbata-bata dan mata yang berkaca-kaca.

Selama lebih sepuluh hari di dalam sel tahanan Polda Riau, FA juga mengaku hanya bisa pasrah menghadapi belitan kasus yang menjeratnya.

"Tidak ada yang bisa diperbuat selain pasrah. Tapi kita lihat saja nanti hasil putusan pengadilan," katanya.

Ditanya apakah ada tekanan-tekanan dari pihak lain yang berkepentingan, FA mengaku hal itu belum menimpanya.

"Hanya saja, saya berulang kali berpesan kepada isteri agar dapat menjaga anak-anak dengan baik," katanya.

FA, anggota Fraksi Golkar dalam lanjutan pengembangan kasusnya diperiksa bersama seorang rekanan di DPRD Riau berinisial MD dari Komisi D dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain itu, juga turut diperiksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau berinisial ED serta R yang merupakan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

Pengungkapan kasus gratifikasi ini sendiri, berawal dari tertangkaptangannya FA dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp900 juta yang rencananya akan dibagi-bagikan ke beberapa anggota DPRD Riau lainnya, khususnya yang terlibat dalam pengesahan Perda No.6/2010.

Namun Syam Daeng Rani, selaku kuasa hukum FA, menyangkal jika kliennya terlibat secara utuh atas kasus tersebut.

"Tidak benar klien saya terlibat atas pengesahan Perda No.6/2010 seperti yang dituduhkan atau disangkakan," katanya.