Dua tersangka kasus SHM di Inhu ditahan

id Rengat,Indragiri Hulu

Dua tersangka kasus SHM di Inhu ditahan

Penyidik Kejari Inhu Tahan Dua Tersangka Kasus SHM (ANTARA/ASRI)

"Masyarakat Apresiasi kepada Kejari Inhu membongkar kasus -kasus di wilayah Indragiri Hulu"

Rengat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis 2015 - 2016.

Sementara, tanah tersebut adalah milik Pemerintah Daerah Indragiri Hulu dantelah bersertifikat tahun 2004.

"Tersangka inisial AK selaku petugas ukur pada Kantor Pertanahan Indragiri Hulu dan Z sebagai Panitia Pemeriksa Tanah," katanya Kasi Pidsus Kejari Inhu Leonard Sarimonang Simalango di Rengat, Selasa.

Penetapan tersangka terhadap AK dan Z tersebut tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 dan Penetapan Tersangka nomor: SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Penyidik Kejari Inhu telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi. Empat orang ahli dan 47 dokumen terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis pada 2015-2016 lalu.

"Dengan bukti-bukti tersebut, terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka AK dan Z," ujarnya.Diaman, pada saat itu berperan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis.

Perbuatan itu telah menyalahi prosedur dan melawan hukum, tersangka harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, menimbulkan kerugiannegara senilai Rp1.701.450.000.

"Ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Indragiri Hulu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 pada 18 Desember 2024," sebutnya.

Namun, pihak Penyidik Kejari Inhu terus melakukan proses pendalaman sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Kepada tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 jo atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ***