Pengurusan paspor Dumai secara 'Mobile'

id pengurusan paspor, dumai secara mobile

Dumai, Riau - Pihak Kantor Imigrasi Klas I Dumai, Provinsi Riau, memberikan kemudahan pelayanan foto wajah dan rekam sidik jari untuk pembuatan paspor bagi pemohon yang mengalami sakit atau cacat.

"Kemudahan tersebut dilakukan melalui penerapan pelayanan secara 'mobile', yakni mendatangi langsung pemohon ke alamatnya dengan membawa serta peralatan," kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Herri Prihatin, kepada ANTARA, Rabu.

Dikatakan, pemberian kemudahan pembuatan kartu paspor ini, merupakan gebrakan baru di Kantor Imigrasi Dumai dalam meningkatkan pelayanan bagi kepentingan masyarakat pemohon.

"Kemudahan ini dimaksudkan untuk menjangkau sebanyak-banyaknya anggota masyarakat pemohon paspor yang tidak bisa mengurusi langsung ke kantor imigrasi karena sakit atau mengalami cacat," ujarnya.

Dijelaskannya, program pelayanan 'mobile' ini memang baru akan diterapkan optimal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Dumai, setelah kendaraan roda empat pendukung tiba di lokasi.

Herri Prihatin mengungkapkan, pihaknya mampu merealisasikan penerimaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) cukup besar selang 2011, setelah menerbitkan 13,023 paspor 48 halaman, 823 paspor 24 halaman dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) 86 buah.

Dikatakannya jua, jenis permohonan yang paling banyak diajukan oleh masyarakat umum ialah paspor 48 halaman.

Sedangkan dua jenis paspor lainnya, ungkapnya, hanya diajukan oleh pemohon calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.

"Tapi sekarang khan paspor 24 halaman sudah berlaku sama dengan paspor 48 halaman, yaitu merupakan paspor umum. Dalam tugas pelayanan, kami selalu mengedepankan layanan publik yang optimal dan bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Herri Prihatin.