Penyalahgunaan izin usaha hiburan dan Gelper wajib diberantas

id Kejari Dumai, Gelper Dumai, Hiburan Dumai,Kota dumai, jaksa dumai

Penyalahgunaan izin usaha hiburan dan Gelper wajib diberantas

Warga melintas di depan bangunan ruko yang dijadikan gelanggang permainan (gelper) untuk anak-anak pada masa menuju normal baru di Kota Dumai, Dumai, Riau, Senin (22/6/2020). (ANTARA/Aswaddy Hamid)

Dumai (ANTARA) - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Agung Irawan menyatakan bahwa penyalahgunaan izin usaha hiburan dan gelanggang permainan atau gelper wajib diberantas jika terbukti melanggar ketentuan perizinan berlaku.

Ini disampaikan Agung menanggapi keresahan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian berkedok gelper, dan pejabat baru Kasdum Kejari Dumai ini menilai harusnya instansi terkait di pemerintahan daerah memproses dugaan unsur perjudian sesuai peraturan berlaku.

"Jika terbukti menyalahgunakan izin maka wajib diberantas, dan instansi pemerintah daerah harus menyikapi serius keresahan masyarakat terhadap dugaan praktik judi gelper tersebut," kata Agung kepada wartawan, Selasa.

Dijelaskan, setiap pelaku usaha mesti taat aturan berlaku agar iklim usaha dan investasi daerah kondusif, termasuk dengan patuh menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kewajiban agar mengikuti protokol kesehatan di tempat usaha tidak boleh dilanggar, seperti diatur oleh Satgas COVID-19 Dumai, yaitu memakai masker, menyediakan air cuci tangan dan menjaga jarak dan menghindari berkumpul.

"Aturan kesehatan pencegahan virus korona harus dijalankan karena sekarang ini pemerintah bekerja keras memutus mata rantai penyebaran COVID-19," sebut Agung.

Info tambahan, belum lama ini Kepolisian Resor Dumai berhasil membongkar kegiatan perjudian berkedok permainan tembak ikan di salah satu warung warga di tepi Jalan Baru Kelurahan Bukit Kayu Kapur, dengan empat orang diamankan.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, pengungkapan perjudian ini berawal atas laporan masyarakat, dan polisi langsung melakukan penggerebekan di warung berada di RT 021 itu, empat tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Empat tersangka pelaku perjudian jenis permainan tembak ikan diamankan berinisial AM (39) selaku penyedia tempat dan pemain judi, MG (21) selaku kasir atau penjual cip, SP (38) dan PD (44) sebagai pemain judi.

"Empat tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Andri kepada pers.

Bersama empat tersangka, barang bukti diamankan yaitu satu unit mesin permainan tembak ikan, satu unit alat chip permainan tembak ikan dan uang tunai sebanyak Rp1.340.000.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun," sebutnya.

Baca juga: Sertijab di Kejari Dumai, Agung Irawan Kasi Pidum baru

Baca juga: Kejaksaan Dumai musnahkan tiga senpi rakitan