Kejaksaan Dumai musnahkan tiga senpi rakitan

id Kejaksaan Negeri Dumai, Pemusnahan senpi Dumai,Kejari dumai

Kejaksaan Dumai musnahkan tiga senpi rakitan

Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara pidana umum dan khusus.

Dumai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memusnahkan tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi sejumlah 20 butir kaliber 5,56 mm dan beberapa barang bukti merupakan hasil perkara pidana umum dan pidana khusus periode Maret hingga Juni 2020, Rabu.

Selain senpi rakitan dipotong menggunakan alat pemotong, Kejari Dumai juga memusnahkan narkotika jenis sabu sabu seberat 5.3 gram dan pil ekstasi seberat 10.99 gram dengan cara dilarutkan dalam air mesin blender.

"Barang bukti dimusnahkan ini adalah hasil sitaan perkara seksi tindak pidana umum periode Maret sampai dengan Juni 2020, dan perkara pidana khusus per Juni 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kajari Dumai Khairul Anwar kepada wartawan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa penyisihan dan pengujian laboratorium beberapa perkara untuk dijadikan barang bukti di persidangan, dan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti, pidana kepabeanan berupa 5 Koli obat obatan asal Malaysia, pidana kehutanan atau lingkungan hidup, penganiayaan pencurian dan lainnya.

"Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini bertujuan untuk menjadikan efek jera pada pelaku kejahatan, karena akibat perbuatan telah merugikan negara, dan sudah semestinya diberikan tindakan tegas," sebut Khairul.

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Kantor Kejari Dumai Jalan Sultan Sarif Kasim, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai ini dihadiri Walikota Dumai Zulkifli AS, Kapolres AKBP Andri Ananta Yudhistira, Dandim 0320 Letkol Inf Irdhan dan Pengadilan Negeri Dumai diwakili Hakim Wahab.

Baca juga: Kejari Dumai musnahkan barang bukti perkara pidana umum dan khusus

Baca juga: Buronan kasus penyelundupan orang ditangkap di Dumai