Kejari Dumai musnahkan barang bukti perkara pidana umum dan khusus

id kejari dumai,pidum dumai,pidsus dumai,berita riau antara,berita riau terbaru,pemusnahan barang bukti

Kejari Dumai musnahkan barang bukti perkara pidana umum dan khusus

Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Provinsi Riau, laksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara bidang pidana umum dan khusus periode Mai-Desember 2019 dengan cara dilarutkan dalam air dan dibakar, Rabu (18/12/2019). (ANTARA/Abdul Razak)

Dumai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Provinsi Riau, laksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara bidang pidana umum dan khusus periode Mai-Desember 2019 dengan cara dilarutkan dalam air dan dibakar, Rabu.

Kepala Kejari Dumai Mat Perang Yusuf menyebut, barang bukti dimusnahkan sudah mendapat kekuatan hukum tetap ini terkait perkara pidana umum penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, kehutanan, lingkungan hidup, pangan, pelayaran, pencurian, perlindungan anak, kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya.

Sedangkan barang bukti tindak pidana khusus yang dimusnahkan ialah terkait kepabeanan seperti produk makanan minuman berupa milo, permen hacks, kuaci hitam, sosis babi, asinan, pasta gigi dan lain lain.

"Karena sudah mendapat kekuatan hukum tetap maka barang bukti perkara pidana umum dan khusus ini dapat dilakukan pemusnahan," kata Kajari Mat Perang Yusuf dalam keterangan pers.

Dijelaskan, narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil penyisihan dari beberapa perkara narkotika untuk dijadikan barang bukti di persidangan, dan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Jumlah narkotika yang dijadikan sebagai barang bukti persidangan dan dimusnahkan dengan cara dilarut dalam air dan dibuang ke dalam parit atau selokan, terdiri 3,48 gram sabu sabu, pil ekstasi seberat 21,26 gram.

"Sebagian barang bukti sudah dimusnahkan saat penyidikan, dan pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara dilarut dalam air dan dibakar," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Dumai sepanjang Januari hingga Juli 2019 sudah menangani 233 perkara hingga ke penuntutan dari 243 perkara yang diterima, dan sebagian besar terkait kasus narkotika sebanyak 83 perkara.

"Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur berlaku dan sejauh ini kita berkoordinasi baik dengan kepolisian dalam penyelesaian perkara," ujar kajari.

Dijelaskan, selain menangani perkara narkotika, Kejari Dumai juga memproses pelaku pidana umum yang terlibat dalam perkara orang harta benda, penggelapan, penganiayaan, kebakaran lahan, perlindungan anak dan perempuan serta lainnya.

Sedangkan, di sepanjang Tahun 2018 lalu, Seksi Pidana Umum Kejari Dumai menerima sebanyak 813 perkara dengan 736 perkara sudah disidangkan hingga ke penuntutan dan 77 perkara belum ada perkembangan dari kepolisian.

Baca juga: Buronan kasus penyelundupan orang ditangkap di Dumai

Baca juga: FOTO - Bareskrim limpahkan berkas perkara 50 Kg sabu ke Kejari Dumai