Buronan kasus penyelundupan orang ditangkap di Dumai

id buron penyelundup orang, tengku said saleh, people smuggling, kejari dumai

Buronan kasus penyelundupan orang ditangkap di Dumai

Tengku Said Saleh (diborgol) usai ditangkap dan berada di halaman Kejari Dumai, Rabu, 30/10). (ANTARA/Aswady Hamid)

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Kejaksaan Negeri Dumai, Riau, bersama petugas gabungan setempat, Rabu, menangkap Tengku Said Saleh buronan penyelundup orang yang kasusnya telah disidangkan pada 2017.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Yunius Zega saat dihubungi dari Pekanbaru mengatakan Tengku Said Saleh sebelumnya telah diintai oleh petugas selama sekitar empat jam di sekitar tempat tinggalnya.

Informasi keberadaan buronan penyelundup orang yang juga lagi dicari pihak Interpol itu berawal dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang mencurigakan yang perawakannya mirip Tengku Said Saleh.

Setelah mengintai, tiba-tiba ada pergerakan dari rumah yang didiami Tengku Said Saleh. Petugas pun bergegas menuju rumah tersebut.

Mengetahui gelagat itu, Tengku Said Saleh berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Petugas pun mengejarnya hingga Tengku Said Saleh terjatuh.

Tak mau menyerah, Tengku Said Saleh nekat berusaha lari meski akhirnya bisa diringkus petugas sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

"Dia (Tengku Said Saleh) telah kita bawa ke ruang tahanan untuk proses selanjutnya," kata Yunius Zega.

Baca juga: Kejari Dumai Kirim Memori Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Penyelundup Manusia

Sebelumnya, Tengku Said Saleh dan dua tersangka lainnya telah menjalani sidang kasus penyelundupan orang pada September 2017. Mereka pun divonis bebas karena Majelis Hakim menilai lemahnya barang bukti atau saksi yang diajukan jaksa.

Menanggapi itu, jaksa pun akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung hingga ketiganya divonis bersalah di Mahkamah Agung pada 11 Oktober 2018 dengan penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar. Namun saat akan dieksekusi para tersangka telah kabur dari Kota Dumai.

Kasus penyelundupan yang melibatkan ketiga terdakwa itu berawal dari diamankannya 74 warga asing asal Bangladesh dan Iran oleh aparat keamanan dari Mapolres Dumai pada awal 2017. Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan Polres Dumai dan Mabes Polri diketahui ketiga terdakwa diduga kuat terlibat dalam setiap pemberangkatan warga asing ke Malaysia lewat pelabuhan Dumai tanpa dokumen resmi.

Seperti yang telah diakui ketiga terdakwa di hadapan penyidik dan di dalam persidangan, kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak 2011.

Baca juga: 35 WNA Bangladesh bermasalah ditahan di Rudenim Pekanbaru