Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Kejaksaan Negeri Dumai, Riau, bersama petugas gabungan setempat, Rabu, menangkap Tengku Said Saleh buronan penyelundup orang yang kasusnya telah disidangkan pada 2017.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Yunius Zega saat dihubungi dari Pekanbaru mengatakan Tengku Said Saleh sebelumnya telah diintai oleh petugas selama sekitar empat jam di sekitar tempat tinggalnya.
Informasi keberadaan buronan penyelundup orang yang juga lagi dicari pihak Interpol itu berawal dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang mencurigakan yang perawakannya mirip Tengku Said Saleh.
Setelah mengintai, tiba-tiba ada pergerakan dari rumah yang didiami Tengku Said Saleh. Petugas pun bergegas menuju rumah tersebut.
Mengetahui gelagat itu, Tengku Said Saleh berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Petugas pun mengejarnya hingga Tengku Said Saleh terjatuh.
Tak mau menyerah, Tengku Said Saleh nekat berusaha lari meski akhirnya bisa diringkus petugas sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
"Dia (Tengku Said Saleh) telah kita bawa ke ruang tahanan untuk proses selanjutnya," kata Yunius Zega.
Baca juga: Kejari Dumai Kirim Memori Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Penyelundup Manusia
Sebelumnya, Tengku Said Saleh dan dua tersangka lainnya telah menjalani sidang kasus penyelundupan orang pada September 2017. Mereka pun divonis bebas karena Majelis Hakim menilai lemahnya barang bukti atau saksi yang diajukan jaksa.
Menanggapi itu, jaksa pun akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung hingga ketiganya divonis bersalah di Mahkamah Agung pada 11 Oktober 2018 dengan penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar. Namun saat akan dieksekusi para tersangka telah kabur dari Kota Dumai.
Kasus penyelundupan yang melibatkan ketiga terdakwa itu berawal dari diamankannya 74 warga asing asal Bangladesh dan Iran oleh aparat keamanan dari Mapolres Dumai pada awal 2017. Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan Polres Dumai dan Mabes Polri diketahui ketiga terdakwa diduga kuat terlibat dalam setiap pemberangkatan warga asing ke Malaysia lewat pelabuhan Dumai tanpa dokumen resmi.
Seperti yang telah diakui ketiga terdakwa di hadapan penyidik dan di dalam persidangan, kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak 2011.
Baca juga: 35 WNA Bangladesh bermasalah ditahan di Rudenim Pekanbaru
Berita Lainnya
Terima perkara korupsi dana bansos, Kejaksaan Dumai tahan dua tersangka
25 June 2024 16:54 WIB
Tangani perkara korupsi bandwith, Kejaksaan Dumai sita Rp305 juta dari tersangka pengusaha
31 May 2024 14:42 WIB
Kejari Dumai tahan dua tersangka baru dugaan korupsi Baznas
01 September 2023 21:25 WIB
Jaksa tahan tersangka korupsi Baznas Dumai senilai Rp1,42 M
05 August 2023 11:23 WIB
Kejari Dumai belum temukan mark up pengadaan Bandwidth
29 July 2023 18:07 WIB
Peringatan HBA ke-63, Kejari Dumai ikuti upacara virtual dipimpin Jokowi
22 July 2023 10:34 WIB
Menang Kasasi di MA, Kejari Dumai jebloskan terpidana pencabulan ke penjara
18 July 2023 18:13 WIB
5 tahun kabur, mantan pegawai bank BRI Meranti diringkus di Dumai
06 July 2023 11:50 WIB