Pekanbaru (ANTARA) - Mereka korban penyelundupan manusia yang masih terus terjadidi perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Sebanyak 35 warga negara Bangladesh kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, setelah sebelumnya ditangkap pihak kepolisian di Kota Dumai karena mencoba masuk secara ilegal ke Malaysia melalui perairan Provinsi Riau.
"Kami sudah melakukan serah terima 35 orang warga negara Bangladesh dari Kantor Imigrasi Kelas II Dumai," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging di Pekanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan, 35 warga negara asing (WNA) Bangladesh tersebut sebelumnya diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, sehubungan hasil tangkapan dari pihak Kepolisian Resor Dumai pada saat melakukan razia di Jln. Soekarno Hatta pada 22 Juni 2019.
"Dari keterangan awal petugas kepolisian mencurigai WNA tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia melalui perlintasan ilegal," ucapnya.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Kantor Imigrasi Dumai, lanjutnya, ke-35 orang tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 16 dan 17 Juni 2019 melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali. Mereka menggunakan bebas visa kunjungan 30 hari.
"Telah dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan oleh petugas kami, dan ditemukan tiket pesawat pulang pergi menggunakan penerbangan Malindo Air melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali, yang mana masa berlakunya telah habis pada tanggal 24 Juni 2019," ujarnya.
Terhadap puluhan WNA tersebut dikenakan pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian. "Mereka akan dideportasi," tegasnya.
Untuk selanjutnya, ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh untuk Indonesia di Jakarta dalam hal bantuan fasilitas pengusiran atau pendeportasian.
Sebelumnya, Kapolres Dumai AKBP Restika PN mengatakan terkait kasus tersebut polisi menindaklanjutinya dengan menahan empat orang warga Pekanbaru. Warga Indonesia tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan orang ke Malaysia.
Mereka ialah bernama Adi irwandi (41), Fedy Marga Syawal (40), Ade Safriyus (31) dan Musril (57).
Polisi awalnya mendapat informasi, kemudian langsung turun ke lapangan pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mendapati WNA Bangladesh tersebut pada Minggu (23/6) sekitar jam satu dini hari di lokasi Jalan Soekarno Hatta beserta kendaraan pengangkut.
"Polisi sedang gelar razia dan dilakukan pemeriksaan empat mobil minibus, ditemukan 35 WNA asal Banglades yang dibawa dari Pekanbaru, saat dimintai keterangan, mereka akan berangkat ke Malaysia," ungkap Kapolres Restika dalam keterangan pers.
Setelah mengamankan WNA Bangladesh ini, polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi untuk proses pelimpahan dan penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Pemerintah Indonesia telah deportasi 108 WNA dari Riau, begini penjelasannya
Baca juga: Rencana Pemko Pekanbaru sekolahkan pengungsi anak jangan dipaksakan
Berita Lainnya
Imigrasi Dumai berangkatkan 17 pengungsi Rohingya ke Rudenim Pekanbaru
09 January 2024 17:10 WIB
Pekanbaru belum bersedia terima 13 pengungsi Rohingyaa
19 December 2023 6:11 WIB
Petugas Rudenim Pekanbaru harus cekatan antisipasi risiko bencana non alam
24 August 2023 16:10 WIB
27 imigran asal Myanmar dipindah ke Pekanbaru
25 July 2023 15:52 WIB
Sebanyak 43 WN Bangladesh diamankan lagi di Rudenim Pekanbaru jadi korban TPPO
04 October 2022 21:26 WIB
Imigrasi Pekanbaru deportasi 1 WNA China karena lewati batas izin keluar
14 April 2022 17:26 WIB
Lima satker Kemenkumham di Riau terima penghargaan zona integritas WBK
18 February 2021 15:00 WIB
Dapat penolakan warga, Rudenim Pekanbaru belum setujui rumah penampungan pengungsi
10 September 2020 8:04 WIB