Anggota DPR: Beri sanksi tegas ASN yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2020

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Pilkada

Anggota DPR: Beri sanksi tegas ASN yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2020

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (ANTARA/Mario Sofia Nasution/am.)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2020 diberikan sanksi tegas, merespon temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal 490 ASN yang tidak netral.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN yang tidak netral harus diberikan sanksi yang tegas, agar yang lain tidak melakukan hal yang sama pada daerah dan tempat yang berbeda," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Berpotensi menang di Bengkalis, Demokrat alihkan dukungan ke Kasmarni

Dia menilai diperlukan aturan tegas yang mengatur tentang sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada sehingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) harus menata ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah.

Menurut dia, para ASN sering sekali tergiur dengan promosi yang dijanjikan saat ditawarkan menjadi tim sukses calon kepala daerah.

"Bagaimanapun sulit untuk netralitas itu dilakukan karena dia (ASN) ingin menjadi kepala dinas, dia ingin mendapat perhatian dari kandidat yang menang," ujarnya.

Karena itu, menurut dia, perlu dilakukan penataan oleh MenPAN-RB terhadap promosi jabatan jangan dikaitkan dengan kepala daerah.

Politisi PAN itu juga meminta KemenPAN-RB membuat aturan yang jelas soal rekrutmen ASN, harus proporsional dan profesional, tidak ada kaitan dengan tim sukses.

"Kalau ini tidak dilakukan sulit rasanya ASN itu diminta untuk netral," katanya.

Karena itu, menurut dia, perlu diberikan pirantinya seperti ada aturan jangan diberikan kewenangan sepenuhnya kepada kepala untuk punya kewenangan dalam mempromosikan atau memberikan jabatan-jabatan sesuai tugas dan fungsi yang ada bagi pemda tersebut.

Baca juga: Upaya meredam risiko persiapan pilkada di tengah pandemi COVID-19

Baca juga: Golkar akhirnya usung Eet-Samda di Pilkada Bengkalis


Pewarta: Imam Budilaksono