Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria berinisial IAP (28) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota karena kedapatan mencuri HP dan sepeda di sebuah kos-kosan Jalan Rambutan pada 13 Juli 2020.
Uniknya, penangkapan tersebut berawal dari aplikasi iPhone yang bisa dilacak keberadaannya meskipun barangnya sudah hilang.
"Jadi di dalam sepeda motor Vario BM 6743 NP itu terdapat sebuah HP iPhone yang masih aktif. Dari situlah dilacak melalui Icould dan didapat tersangka IAP di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Damai Kelurahan Sumahilang, Pekanbaru Kota," kata Wakapolsek Pekanbaru Kota AKP Elfis Remon didampingi Kanitreskrim Ipda Budi Winarko.
Baca juga: Nyolong ribuan masker, honorer Pekanbaru terancam enam tahun penjara
Barang bukti tersebut belum sempat dijual oleh pelaku yakni satu handphone Merk Leonovo warna Hitam, satu Iphone 6 S plus warna perak, satu unit Hanphonemerk Iphone 6 S warna Rose Gold, satu unit Handphone Merk Vivo V15 warna Merah Hitam, satu unit Handphone Merk Samsung A51 warna Hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Adapun kronologi kejadian, saat itu korban bangun tidur dan dilihat Handphone yang letaknya di samping bantal tidurnya sudah tidak ada. Kemudian dia membangunkan teman- temannya dan menanyakan apakah ada melihat HP tersebut.
Setelah semuanya terbangun, korban dan teman-temannya mengecek ternyata hp nya pun hilang. Kejadian itu terjadi Kamis (23/7) sekitar pukul 06.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tersangka pun mengakui baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Baca juga: Polsek Siak tangkap pencuri benda cagar budaya
Baca juga: Terekam CCTV, pencuri di rumah ibadah diringkus polisi