Pekanbaru (ANTARA) - Dua pria berinisial FA (27) dan DA (39) diamankan aparat Polsek Binawidya atas dugaan pencurian kabel di JalanFlamboyan 3, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Jumat (2/8).
Wakapolsek Binawidya AKP Razali sama pengungkapan kasus, Senin, menyebutkan kabel yang dicuri dua pria ini merupakan milik PT. PLN.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut diketahui saat seorang saksi memergoki FA dan DA sedang menggergaji dan menggoyang-goyangkan kabel milik PLN.
"Saksi langsung berteriak maling dan memukuli tiang listrik sehingga kedua pelaku langsungkabur, namun berhasil diamankan warga," terangnya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa gergaji dan tang serta kabel listrik sepanjang lima meter yang sudah dalam keadaan terpotong.
Warga setempat kemudian langsung menghubungi aparat kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Pelaku kami gelandang ke Mapolsek Binawidya. Mereka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, FA dan DA disangkakan atas pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.