Pekanbaru (ANTARA) - Dua pria berinisial FA (27) dan DA (39) diamankan aparat Polsek Binawidya atas dugaan pencurian kabel di JalanFlamboyan 3, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Jumat (2/8).
Wakapolsek Binawidya AKP Razali sama pengungkapan kasus, Senin, menyebutkan kabel yang dicuri dua pria ini merupakan milik PT. PLN.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut diketahui saat seorang saksi memergoki FA dan DA sedang menggergaji dan menggoyang-goyangkan kabel milik PLN.
"Saksi langsung berteriak maling dan memukuli tiang listrik sehingga kedua pelaku langsungkabur, namun berhasil diamankan warga," terangnya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa gergaji dan tang serta kabel listrik sepanjang lima meter yang sudah dalam keadaan terpotong.
Warga setempat kemudian langsung menghubungi aparat kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Pelaku kami gelandang ke Mapolsek Binawidya. Mereka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, FA dan DA disangkakan atas pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Lainnya
Polisi ungkap sindikat pencuri kabel di Mandalika
19 July 2023 19:57 WIB
Komplotan pencuri kabel Pertamina diringkus, satu pelaku didor
23 May 2023 16:01 WIB
Ketahuan curi kabel travo PLN, pria ini diringkus polisi
19 October 2022 13:24 WIB
Pencuri kabel PLN di Rohil dibekuk polisi
22 September 2022 18:12 WIB
Curi kabel penangkal petir di markas TNI, dua pria di Pekanbaru dibekuk
29 August 2022 13:18 WIB
Polisi Buru Komplotan Spesialis Pencuri Kabel
09 June 2015 7:00 WIB
Pencuri Kabel Di Siak Tewas Ditembak Anggota Brimob
05 June 2015 15:50 WIB
Pencuri Kabel Indosat Riau Tewas Tersengat Listrik
07 October 2014 21:16 WIB