Curi kabel penangkal petir di markas TNI, dua pria di Pekanbaru dibekuk

id Pencurian di markas TNI ,Pencurian di Denbekang,Pencuri kabel

Curi kabel penangkal petir di markas TNI, dua pria di Pekanbaru dibekuk

Dua pelaku pencurian kabel penangkal petir di Denbekang AD (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - S (35) dan MA (36) yang merupakan warga Kecamatan Rumbai Pesisir dibekuk aparat kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri kabel grounding aware atau anti petir, di Detasemen Perbekalan dan Angkutan (Denbekang) Angkatan Darat, Sabtu (27/8) sekira pukul 10.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan melalui pernyataannya, Senin, menjelaskan kedua pelaku masuk dengan mengaku dari Biro PLN dan bermaksud melakukan pengecekan kabel. Namun kemudian diketahui keduanya memotong kabel grounding yang terpasang di ketiga tiang listrik.

"Karena curiga, salah seorang piket jaga memanggil keduanya untuk menanyakan identitas dan dari Biro mana. Namun, kedua terduga pelaku tidak bisa memperlihatkan identitas yang diminta," terang Andrie.

Akhirnya kedua pelaku mengakui tujuan mereka masuk ke TKP hendak mencuri kabel grounding tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera menuju TKP untuk mengamankan pelaku.

"Berdasarkan hasil interogasi, S berperan sebagai pengambil langsung kabel dari tiang listrik, sedangkan MA berperan sebagai tukang gulung kabel hasil curian," lanjutnya.

Dari pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 gulungan kabel grounding dengan panjang sekitar 80 meter, 1 tang potong, 1 unit kendaraan roda dua, dan 1 gulung tali tambang dengan panjang sekitar 3 meter yang digunakan sebagai alat panjat.

"Pelaku melakukan pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kerugian diperkirakan kurang dari Rp5 juta," pungkas Andrie.

Kedua pelaku pun mengaku telah mencuri sebanyak tujuh kali, antara lain di Jalan Yos Sudarso depan KFC Rumbai, Simpang Jalan Tegal Sari Rumbai, depan Bengkel alat Berat Volvo, simpang lampu merah Politeknik Rumbai, di Tanjung Balai sebanyak dua kali dan terakhir di Sudirman di Komplek Kantor Denbekang.

Akibat perbuatannya S dan MA mau tak mau berurusan dengan polisi dan disangkakan atas pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun.