Komplotan pencuri kabel Pertamina diringkus, satu pelaku didor

id polres Bengkalis,Polsek Mandau,komplotan pencuri,Pertamina hulu Rokan,kabupaten Bengkalis,pencuri pertamina, pt phr

Komplotan pencuri kabel Pertamina diringkus, satu pelaku didor

Kapolres Bengkalie AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama 10 pelaku yang diringkus saat digelendang ke Polsek Mandau. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Sepuluh pencuri kabeldi objek vital PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) diringkus tim gabungan dari Polres Bengkalis dan Polsek Mandau, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap pada Senin (22/5) kemarin.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan 10 pelaku yang diringkus merupakan spesialis komplotan pencurian terhadap objek vital milik negara di Kelurahan Talang Mandi dan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.

"10 pelaku tersebut adalah RS, RRA, HT, R, RA, BS, EPN, PG, AS dan RPL. Satu pelaku kita hadiahi timah panas karena mencoba melawan ketika diringkus, Sementara dua lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres usai acara silaturahmi dengan insan pers di Bengkalis, Selasa.

Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 mesin readinginjector, 1 mobil Daihatsu Grand Maxhitam, 1 gergaji besi, 1 set alat pemotong besi, 1 tiang listrik, 2 kabel gulung sepanjang 20, 57 gulung kabel sudah terkelupas, 15 gulung kulit kabel, 1 sepeda motor merk, 4cutter, 1 gunting besi, dan sebilah parang.

"Kerugian ditaksir puluhan juta rupiah, belum lagi kerugian lainnya yang berimbas akan produksi minyak bumi," kata Bimo.

Dikatakannya, dalam mengungkap aksi komplotan ini, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengantisipasi hal serupa terjadi kembali.

“Seluruh pelaku ini memang sudah menjadi target kita dan berdasarkan sejumlah informasi yang didapat anggota di lapangan, kesepuluh pelaku dan barang bukti langsung kita gelandang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Bimo.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara.