Polsek Siak tangkap pencuri benda cagar budaya

id pencurian benda bersejarah, benda cagar budaya, siak, polsek siak, polres siak

Polsek Siak tangkap pencuri benda cagar budaya

Kondisi ubin yang dibongkar di Situs Cagar Budaya Siak, Gedung Controlleur Siak.(ANTARA/HO-Polsek Siak)

Siak (ANTARA) - Kepolisian Sektor Siak, Riau, menangkap terduga pencuri benda-benda Cagar Budaya berupa ubin di ruang belakang Gedung Controlleurdi Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.

"Ya pelaku sudah ditahan,"kata Pembantu Unit I Reserse Kriminal Polsek Siak Iptu Yeri Effendi, Minggu.

Kejadiandiketahui Senin (8/06) pukul 10.30 WIB. Kemudian pada Kamis (25/6) datang pelapor ke Polsek Siak melaporkan pencurian benda cagar budaya.Ketika itu pelapor selaku pengawas proyek sedang melaksanakan penataan kawasan strategis kabupaten Gedung Controlleur sebagai situs Cagar Budaya Kabupaten Siak bersama Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman Siak. Mereka melihat gedung yang akan dipugaroleh pemenang tender.

Begitu kagetnya pada saat itu, pihaknya melihat lantai ubin di ruang belakang gedung telah dibongkar seluas lebih kurang 16 meter persegi.

Setelah dicek dan diperiksa, ada beberapa ubin yang telah dirusak atau pecah.

Selebihnya lantai ubin tersebut telah hilang serta tidak ditemukan lagi di sekitar lokasi gedung bersejarah itu.

Sebelumnya, pada saat pelaksanaan lelang kondisi lantai ubin di ruang belakang Gedung Controlleur tersebut masih dalam keadaan baik dan utuh," ujar Yeri.

Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak ditaksir mengalami kerugian Rp17.860.000 setelah kehilangan sebanyak 334 keping ubin

Polisi kemudian menyelidiki dengan memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya didapat informasi pelaku berinisial JF yang juga beralamat di Kampung Benteng Hilir. Akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Pelaku akan dijerat dengan pasal66 Ayat (2) Jo pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan ancaman penjara paling singkat enam bulandan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp250 jutadan paling

banyak Rp2,5 miliar.

Baca juga: Ratusan sepeda motor distribusikan 1.300 paket sembako Polda Riau di Siak

Baca juga: Hampir satu kilogram ganja diamankan polisi di sekitaran PT KTU Siak