Sejumlah benda cagar budaya di Riau terancam punah

id Pemrov Riau

Sejumlah benda cagar budaya di Riau terancam punah

Suasana Candi Sulung yang merupakan bagian dari Candi Muara Takus di Provinsi Riau, Kamis (10/9/2020). (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya melindungi benda cagar budaya dari kerusakan, kehancuran, dan kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, penentuan zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.

"Untuk itu saya sudah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Kebudayaan segera menempatkan juru pelihara untuk objek cagar budaya tersebut dalam upaya mendukung upaya perlindungan tersebut," kataGubernur Riau Syamsuardalam keterangan di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan Riau membutuhkan sejumlah juru pelihara cagar budaya karena keberadaansaat ini terancam punah. Kepunahan benda cagar budaya itu akibat faktor usia dan tidak terawat.

Selain faktor alam, katanya, banyak benda cagar budaya rusak akibat kurang pemahaman serta kesadaran masyarakat memelihara.

"Selain cagar budaya dilindungi oleh undang-undang, pemeliharaan serta perawatannya juga harus ditangani oleh keahlian khusus yang disebut juru pelihara itu," katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Raja Yoserizal mengatakan untuk menjadi juru pelihara cagar budaya selain ditentukan oleh minat seseorang terhadap kebudayaan, juga pengetahuan yang memadai tentang undang-undang dan objek cagar budaya.

"Karena itu instruksi Gubernur Syamsuar semakin menguatkan untuk merealisasikan lebih cepat pengadaan juru pelihara sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur tentang benda cagar budaya yaitu warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Provinsi Riau memiliki sejumlah cagar budaya yang sudah berstatus provinsi namun belum memiliki juru pelihara.

Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010, benda cagar budaya (BCB) merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya yang berada di darat atau air dan perlu dilestarikan karena bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama, sertamasyarakat.