Polisi Pekanbaru bekuk pengembang perumahan syariah bodong

id Pekanbaru, Riau, polisi, bodong,penipuan, polsek tampan

Polisi Pekanbaru bekuk pengembang perumahan syariah bodong

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita dan tersangka HR, pengembang perumahan syariah bodong Pekanbaru, Riau. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Unit reserse kriminal Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru, Riau menangkap seorang pria asal Medan, Sumatera Utara usai melakukan penipuan dengan modus membangun perumahan syariah bodong.

"Pelaku membawa kabur uang korban yang terperdaya dengan pembangunan rumah konsep syariah tanpa riba dan tanpa sita," kata Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan tersangka berinisial HR (46) ditangkap usai melarikan diri ke kampung halamannya di Kota Medan pada Senin dinihari awal pekan ini (27/7). Penangkapan langsung dipimpin oleh Iptu Bahari Abdi, kepala unit Reskrim Polsek Tampan.

Selain terlibat dugaan penipuan dan penggelapan, HR juga dipastikan bakal lebih lama mendekam di penjara. Dia mengatakan dalam melancarkan aksinya, HR juga menggunakan identitas diri KTP palsu.

Identitas diri palsu itu ia tempuh untuk memuluskan aksi tipu-tipunya. Salah satunya membuat perusahaan serta rekening Bank di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan laporan korban, aksi jahat pria gaek berbadan tegap itu terjadi pada 2017 silam. HR datang ke Pekanbaru bermodal kepercayaan diri dan jago bual. Di Pekanbaru, dia lantas mencari tanah kosong untuk dibangun perumahan ala-ala syariah.

Dapatlah dia tanah di Jalan Purwodadi Ujung, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Tak lama berselang, dia pun berhasil menjaring seorang korban, John. Kepada John, dia menceritakan proyek khayalan itu, tapi lengkap dengan dokumen seolah-olah nyata.

John pun tergiur dan membayar uang muka Rp28 juta. Namun, setelah uang disetor, ternyata HR dengan licik kabur ke Medan. Uang raib, rumah tak jadi. Akhirnya, John melapor ke polisi. Hasil penyelidikan sekian lama, polisi berhasil melacak keberadaan HR dan langsung dilakukan penangkapan.

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana," ujar Hotmartua.

Baca juga: Nekat keroyok polisi, 11 WNA ditangkap

Baca juga: Polisi tangkap tersangka penipuan yang mengaku polisi berpangkat Jenderal