Dispar Riau rangkul semua pihak untuk buka lagi objek wisata alam, begini penjelasannya

id covid riau,pariwisata riau,normal baru,new normal,berita riau antara,berita riau terbaru

Dispar Riau rangkul semua pihak untuk buka lagi objek wisata alam, begini penjelasannya

Pantai Selatbaru, kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau saat matahari terbenam. Lokasi wisata yang biasanya ramai itu kini sepi saat pemberlakuan PSBB. (Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pariwisata Provinsi Riau akan menggandeng semua pihak dari lintas sektor untuk mempersiapkan pembukaan kawasan pariwisata alam di daerah tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Rabu, mengatakan pengambilan keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan.

Kemudian juga melibatkan tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, penggiat konservasi, dan dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi Pentahelix berbasis komunitas.

“Pelaksanaan keputusan ini, harus melalui tahapan pra-kondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah,” kata Roni.

Roni mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, yang telah mengumumkan kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap untuk memulai kegiatan berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat resiko COVID-19 yang paling ringan.

Menurut Roni, Tim Gugus Tugas Nasional telah mengumumkan rencana pembukaan kawasan pariwisata alam adalah kawasan yang berada di daerah zona hijau dan zona kuning COVID-19.

"Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan. Keputusan Pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 Kabupaten/Kota pada zona hijau dan zona kuning, diserahkan kepada bupati dan wali kota,” katanya.

Pemerintah daerah akan memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Ketua Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo juga telah mengingatkan agar para bupati wali kota selalu melakukan konsultasi dengan gubernur dan mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19,” ujarnya.

Pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan, serta melakukan monitoring dan evaluasi selama fase prakondisi dan fase implementasi.

“Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat,” ujar Roni.

Adapun kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, Suaka Margasatwa, geopark, pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, Taman Safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Baca juga: Kemenparekraf tayangkan sosialisasi menuju era normal baru pariwisata via youtube

Baca juga: Indonesia berencana buka koridor pariwisata dengan empat negara

Baca juga: Doni Monardo apresiasi Sumbar yang telah buka kembali aktifitas pariwisata