Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia berpotensi berdampak positif terhadap perekonomian dalam negeri termasuk ke sektor keuangan.
“Karena mulai dari tingkat mobilitas masyarakat, para pekerja, maupun dari segi aktivitas ekonomi, tentu kita berharap pencabutan status pandemi akan memberikan suatu dorongan tambahan ke perekonomian kita sendiri,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa.
Realisasi dari dampak pencabutan status pandemi tersebut baru akan tampak pada kinerja sektor keuangan di Juli 2023 mendatang karena status pandemi baru dicabut pada akhir Juni 2023 dimana terdapat cuti bersama yang panjang yang berpotensi berdampak terhadap kinerja sektor keuangan.
Ia mengatakan, sebelum status pandemi dicabut, OJK telah mengambil kebijakan untuk mengantisipasi pemulihan perekonomian, antara lain dengan hanya melanjutkan restrukturisasi kredit perbankan untuk pelaku usaha di beberapa sektor ekonomi saja.
“Sedangkan restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha di sebagian besar sektor ekonomi sudah dihentikan sesuai rencana pada akhir Maret 2023.
Pada Mei 2023, OJK mencatat penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan menjadi Rp6.577 triliun yang didorong oleh pertumbuhan kredit investasi sebesar 12,69 persen, yang menunjukkan bahwa penyaluran kredit semakin membaik setelah restrukturisasi kredit berakhir sudah membaik.
Di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK mencatat nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan naik 16,38 persen secara tahunan menjadi sebesar Rp441,23 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6 persen dan 17,5 persen secara tahunan.
“Jadi secara umum, pencabutan status pandemi mengindikasikan perekonomian sudah membaik di lapangan. Mudah-mudahan perbaikan ini bertahan sampai semester II sehingga sektor keuangan terutama IKNB dapat terjaga baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: OJK catat dana di pasar modal Indonesia terhimpun Rp184,13 triliun di Juni 2023
Baca juga: OJK sebut operasional BRK Syariah tak terpengaruh pengunduran diri Dirut Andi Buchari
Berita Lainnya
Juara AFF, timnas futsal Indonesia dapat bonus pembinaan senilai Rp7,8 miliar
12 November 2024 17:09 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia ditutup menguat di tengah pelemahan bursa kawasan Asia
12 November 2024 16:53 WIB
Pengelola Jalan Tol Cipali pastikan kesiapan layanan untuk musim libur natal
12 November 2024 16:42 WIB
Disaksikan Presiden Prabowo, PLN perkuat kolaborasi global bersama China untuk swasembada energi di Indonesia
12 November 2024 16:36 WIB
Kepala Bappenas paparkan hasil terkini capaian dan target pembangunan nasional
12 November 2024 16:27 WIB
Pasangan ganda putra Fajar/Rian kunci tempat di babak 16 besar Kumamoto Masters 2024
12 November 2024 16:17 WIB
Pulau Jawa masih dinilai masih jadi tujuan wisata domestik favorit menurut survei
12 November 2024 16:05 WIB
Kemensos pusatkan bantuan untuk korban erupsi Gunung Lewotobi ke Flores Timur
12 November 2024 15:24 WIB