Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia berpotensi berdampak positif terhadap perekonomian dalam negeri termasuk ke sektor keuangan.
“Karena mulai dari tingkat mobilitas masyarakat, para pekerja, maupun dari segi aktivitas ekonomi, tentu kita berharap pencabutan status pandemi akan memberikan suatu dorongan tambahan ke perekonomian kita sendiri,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa.
Realisasi dari dampak pencabutan status pandemi tersebut baru akan tampak pada kinerja sektor keuangan di Juli 2023 mendatang karena status pandemi baru dicabut pada akhir Juni 2023 dimana terdapat cuti bersama yang panjang yang berpotensi berdampak terhadap kinerja sektor keuangan.
Ia mengatakan, sebelum status pandemi dicabut, OJK telah mengambil kebijakan untuk mengantisipasi pemulihan perekonomian, antara lain dengan hanya melanjutkan restrukturisasi kredit perbankan untuk pelaku usaha di beberapa sektor ekonomi saja.
“Sedangkan restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha di sebagian besar sektor ekonomi sudah dihentikan sesuai rencana pada akhir Maret 2023.
Pada Mei 2023, OJK mencatat penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan menjadi Rp6.577 triliun yang didorong oleh pertumbuhan kredit investasi sebesar 12,69 persen, yang menunjukkan bahwa penyaluran kredit semakin membaik setelah restrukturisasi kredit berakhir sudah membaik.
Di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK mencatat nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan naik 16,38 persen secara tahunan menjadi sebesar Rp441,23 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6 persen dan 17,5 persen secara tahunan.
“Jadi secara umum, pencabutan status pandemi mengindikasikan perekonomian sudah membaik di lapangan. Mudah-mudahan perbaikan ini bertahan sampai semester II sehingga sektor keuangan terutama IKNB dapat terjaga baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: OJK catat dana di pasar modal Indonesia terhimpun Rp184,13 triliun di Juni 2023
Baca juga: OJK sebut operasional BRK Syariah tak terpengaruh pengunduran diri Dirut Andi Buchari
Berita Lainnya
Lemkapi minta seluruh kapolda bantu Kementan untuk capai swasembada pangan
27 April 2024 16:32 WIB
Nicholas Saputra mengaku belajar banyak dari serial "Secret Ingredient"
27 April 2024 16:03 WIB
LPAI serukan pemerintah blokir gim daring yang mengandung unsur kekerasan
27 April 2024 15:50 WIB
Ganda putri Lanny/Ribka gandakan keunggulan Indonesia atas Hong Kong
27 April 2024 15:40 WIB
Oppo A60 hadir dengan Snapdragon 680 dan kamera utama 50 MP
27 April 2024 15:33 WIB
Tim SAR perluas pencarian penumpang yang jatuh dari KMP Reinna
27 April 2024 15:27 WIB
Anies Baswedan hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran
27 April 2024 15:14 WIB
Houthi akui anggotanya serang kapal tanker Inggris dan tembak jatuh drone AS
27 April 2024 15:07 WIB