Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menembak mati tiga perampok spesialis nasabah bank di Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Satgas Street Crime dan Premanisme Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan selama satu bulan. Polisi berhasil melacak jejak pelaku dan melakukan penangkapan.
Baca juga: Polisi tembak tiga bandit sekap korban di Pekanbaru
"Ada 12 orang yang berhasil kita tangkap, ketika dalam penangkapan mereka dipersenjatai senjata api dan kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.
Ketiga tersangka yang dinyatakan meninggal dunia diketahui berinisial BS, RR dan AMT. Sedangkan sembilan tersangka lainnya yaitu WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E dan S saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi masih memburu tiga buronan lainnya dari sindikat ini. "Kita cari tiga DPO yang sedang kami terus lacak keberadaannya dan di antara ketiga DPO insialnya A, AM dan H," kata Nana.
Peran dari para tersangka mulai dari mencari korban dengan berpura-pura sebagai nasabah, melakukan pembuntutan, melakukan pengempesan ban mobil korban hingga menjadi eksekutor.
Nana mengatakan ke-12 pelaku itu berhasil ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu Depok dan Tangerang dalam kurun waktu dua hari pada 13-14 Juni 2020.
Petugas Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan intensif kepada para tersangka. Para pelaku ini adalah komplotan perampok spesialis nasabah bank yang telah beraksi berulang kali
"Terungkap ini sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan spesialis nasabah bank. Dari hasil pemeriksaan yang mereka akui ada sembilan TKP di wilayah Depok dan Tangerang," ujar Nana.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kelompok ini yakni tiga pistol revolver rakitan, delapan butir peluru, satu gergaji, dua kikir, enam karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku dan satu kawat payung dimodifikasi
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Polisi terpaksa tembak mati perampok karena todongkan pisau saat akan ditangkap
Baca juga: Polisi ringkus rampok spesialis pecah kaca mobil pakai busi dan ludah, begini kronologinya
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Berita Lainnya
Studi menunjukkan berjalan kaki diklaim dapat tingkatkan harapan hidup
16 November 2024 13:39 WIB
Film "Ambyar Mak Byar" telah merilis teaser poster terbaru
16 November 2024 13:28 WIB
Ribuan warga kibarkan bendera Indonesia dan Palestina di Perairan Selat Sunda
16 November 2024 13:18 WIB
Presiden Vietnam yakin Indonesia akan unggul di kepemimpinan Prabowo Subianto
16 November 2024 13:05 WIB
Dokter: Air minum dalam kemasan galon tidak menyebabkan kemandulan pria
16 November 2024 13:00 WIB
UNIFIL sebut markasnya dihantam sebuah peluru artileri di Lebanon selatan
16 November 2024 12:45 WIB
Rusia berharap dapat lanjutkan dialog dengan AS usai kemenangan Donald Trump
16 November 2024 12:06 WIB
Presiden Prabowo Subianto bertemu PM Luxon bahas perdagangan hingga inovasi
16 November 2024 11:53 WIB