Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah tidak bisa menghentikan rencana pembahasan rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) secara sepihak, karena itu merupakan produk legislatif yang sedang berjalan di DPR.
"Karena ini adalah produk di dalam sebuah proses legislasi yang sedang berjalan, maka Pemerintah minta menunda. Pemerintah tidak bisa langsung mencabut karena itu adalah urusan legislasi, bukan sesuatu yang bisa dilakukan sepihak oleh Pemerintah," kata Mahfud MD usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di rumah dinas wapres Jakarta, Selasa malam.
Baca juga: Mahfud MD mengaku tak bisa ikut campur kasus Novel
Mahfud mengatakan secara substansi, Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan bersifat mengikat, serta diperkuat melalui Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003. Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tersebut memuat tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
"Oleh sebab itu, seharusnya kan itu menjadi sikap Pemerintah. Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu menjadi jangkauan dari setiap pembicaraan tentang ideologi, termasuk haluan ideologi kita itu," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
RUU HIP merupakan inisiatif dan usulan DPR yang disampaikan kepada Pemerintah untuk mendapat persetujuan guna dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Mahfud mengatakan Pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (surpres) tentang sikap Pemerintah terkait penundaan pembahasan RUU HIP tersebut.
"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada Pemerintah. Dan sesudah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka Pemerintah memutuskan untuk meminta penundaan kepada DPR. Jadi Pemerintah tidak mengirimkan surpres untuk pembahasan itu," kata Mahfud.
Terhadap sikap penundaan pembahasan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu surat resmi dari Pemerintah yang berisikan permintaan penundaan pembahasan RUU HIP.
"Mekanismenya sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi kami menunggu surat resmi Pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidlowi.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD imbau umat Islam lakukan Shalat Idul Fitri di rumah
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah sudah proaktif sampaikan informasi publik COVID-19
Pewarta : Fransiska Ninditya
Berita Lainnya
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB
Baznas dan Kemenag resmi luncurkan peta jalan zakat 2045
19 December 2024 11:20 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia melemah di tengah The Fed pangkas suku bunga acuan
19 December 2024 11:12 WIB
Nilai tukar rupiah melemah tajam karena The Fed beri pernyataan sangat "hawkish"
19 December 2024 10:35 WIB
Direksi BRK Syariah bersama Wamen Dikdasmen RI hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
19 December 2024 10:16 WIB
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB