Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki alasan hukum tersendiri terkait tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Mahfud enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel karena persoalan itu merupakan ranah kejaksaan.
Selaku Menkopolhukam, ia menegaskan tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.
"Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," kata Mahfud MD.
Dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6), Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
Baca juga: Tuntutan untuk penyerang Novel Baswedan, "Hmmm, sudah diduga"
Baca juga: Novel Baswedan akan protes terhadap proses persidangan
Berita Lainnya
Anies Baswedan kunjungi ulama Habib Novel di Surakarta
28 October 2022 13:34 WIB
Novel Baswedan cs komit capai target Polri berantas korupsi
03 January 2022 17:07 WIB
Novel laporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM
24 May 2021 21:03 WIB
Ini kata Novel soal SK penonaktifan 75 pegawai KPK
13 May 2021 15:24 WIB
Ini tanggapan Novel terkait tes wawasan kebangsaan pegawai KPK
05 May 2021 6:10 WIB
Novel Baswedan dan keluarganya sembuh dari COVID-19
09 September 2020 6:13 WIB
Satu tahanan positif COVID-19, Gedung KPK ditutup tiga hari
29 August 2020 5:55 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan terkonfirmasi positif COVID-19
28 August 2020 10:41 WIB