OJK sebut likuiditas perbankan Riau masih aman dari COVID-19

id Kepala ojk,ldr, OJK riau

OJK sebut likuiditas perbankan Riau masih aman dari COVID-19

Kepala OJK Riau Yusri di Pekanbaru, Senin (15/6). (Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau sebut likuiditas keuangan bank umum Konvensional dan Syariah setempat, masih aman dari terpaan wabah COVID-19, terlihat dari Loan to Deposit Ratio(LDR) perbankannya.

"LDR di Riau hingga April 2020 sebesar 82,71 persen, artinya likuiditas perbankan di Riau masih terjaga dengan baik," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Riau Yusri di Pekanbaru, Senin.

Yusri mengatakan, LDR 82,71 persen menandakan rasio perbandingan antara modal dan kredit masih sehat.

"Angka ini menunjukkan secara umum ketahanan perbankan umum konvensional dan Syariah di Riau, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Bank masih bisa menjalankan kredit, dan investasi," katanya.

Yusri mengatakan, hingga April 2020, OJK mencatat total asset perbankan umum konvensional dan Syariah mencapai Rp139,567 triliun, atau tumbuh sebesar 4,55 persen dibandingkan bulan yang sama tahun 2019.

Demikian juga dengan kredit perbankan umum konvensional dan Syariah tetap tumbuh pada April 2020 sebesar 4,39 persen atau Rp68,921 triliun dibandingkan tahun lalu.

Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tetap tumbuh 7,79 persen dengan jumlah hingga April 2020 nilainya Rp83,327 triliun.

"Tahun lalu kredit perbankan Riau tumbuh 6,26 persen, tahun ini pemerintah menargetkan 11-13 persen.

"Karena ada wabah COVID-19 diperkirakan akan ada pengaruh, saya perkirakan tahun 2020 kredit akan tumbuh terkoreksi di bawah, atau minimal sama dengan tahun lalu," kata Yusri.

Karena itu kata dia, OJK mengimbau masyarakat tidak usah khawatir dengan kondisi keuangan perbankan di Riau.

"Bertransaksilah dengan wajar, tidak ada yang perlu dikhawatirkan di pihak lain ada penjamin dana masyarakat oleh pemerintah. Masyarakat jangan mau terprovokasi," tukasnya.

Perlu diketahui, jumlah LDR yang ideal untuk sebuah bank adalah 80 sampai 90 persen. Namun jika sebuah bank memilikiLDR 100 persen, itu berarti bank tersebut meminjamkan 1 rupiah pada nasabah dalam setiap 1 rupiah yang diterima. Dengan demikian, bank yang bersangkutan tidak memiliki cadangan dana yang cukup untuk menghadapi situasi di masa depan, baik itu yang diharapkan maupun yang tidak terduga.

Baca juga: Restrukturisasi kredit 131.343 debitur Riau terdampak COVID-19 disetujui

Baca juga: OJK salurkan 1,5 ton beras ke gugus tugas COVID-19 Pekanbaru