Restrukturisasi kredit 131.343 debitur Riau terdampak COVID-19 disetujui

id Kepala OJK,OJK Riau, OJK

Restrukturisasi kredit 131.343 debitur  Riau terdampak COVID-19 disetujui

Kepala OJK Riau Yusri. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyebutkan sebanyak 131.343 debitur di Riau yang terdampak COVID-19 telah disetujui untuk direstrukturisasi kreditnya.

"Itu data restrukturisasi kredit hingga akhir Mei 2020," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Yusri di Pekanbaru, Senin.

131.343 debitur tersebut dari data restrukturisasi gabungan perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

"Sejak awal diumumkan restrukturisasi kredit, sampai saat ini ada 266.000 debitur,

yang sudah mengajukan relaksasi kepada perbankan maupun ke perusahaan pembiayaan," Yusri.

Ia mengatakan, total kredit yang akan direstrukturisasi bagi keseluruhan debitur yang disetujui tersebut mencapai Rp8,6 triliun.

"Jumlah tersebut terdiri dari perbankan sebesar Rp6,86 triliun dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp1,79 triliun," katanya.

Yusri mengatakan, restrukturisasi bank tentunya harus liquid. Dia pun optimistis bahwa likuiditas perbankan atau lembaga pembiayaan yang melayani kebijakan pemerintah itu akan tetap stabil. Hal itu sejalan dengan kebijakan quantitative easing yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) yang telah menyuntikkan likuiditas sebesar Rp583,8 triliun.

"Jumlah debitur yang mendapatkan relaksasi, berpotensi akan terus bertambah. Sesuai dengan kebijakan OJK yang memastikan sepanjang terdampak COVID-19 maka dipastikan akan mendapatkan relaksasi," katanya.

Relaksasi kredit sendiri dapat diajukan nasabah secara langsung ke bank dan perusahaan leasing. Keringanan yang diberikan antara lain penurunan suku bunga, penundaan angsuran, perpanjangan waktu kredit, maupun penambahan plafon.

"Adapun, bank dan perusahaan leasing diberikan kebebasan untuk mengambil kebijakan relaksasinya sendiri-sendiri. Stimulus tersebut diharapkan bisa meringankan debitur yang terdampak COVID-19," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, OJK telah menerbitkan aturan mengenai relaksasi kredit bagi debitur terdampak virus corona.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak virus corona. Sehingga aturan pelonggaran wajib berdasarkan aturan itu.

POJK ini untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian untuk mengatasi dampak penyebaran virus corona.

Baca juga: OJK salurkan 1,5 ton beras ke gugus tugas COVID-19 Pekanbaru

Baca juga: OJK Riau : UKM penerima stimulus kredit terdampak COVID-19 ditentukan bank