Bank di Riau beri keringanan kredit sebesar Rp11,18 triliun selama COVID-19

id Kepala OJK,OJK Riau

Bank di Riau beri keringanan kredit sebesar Rp11,18 triliun selama COVID-19

Kepala Otoritas Jasa (OJK) Provinsi Riau Yusri. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sejumlah Bank yang beroperasi di Riau telah diberi keringanan kredit sebesar Rp11,18 triliun kepada nasabahnya selama COVID-19.

"Pelaksanaan stimulus ekonomi ini ditunjang dengan kondisi perbankan yang masih solid dengan tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai, walaupun risiko kredit menunjukkan tren peningkatan namun masih dalam batas aman," kata Kepala OJK Riau Yusri di Pekanbaru, Selasa.

Kata Yusri OJK akan terus mendorong pelaksanaan stimulus ekonomi yang dilakukan oleh Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank guna dapat menggerakkan perekonomian masyarakat terutama pada sektor riil yang usahanya terdampak penyebaran pandemi COVID-19.

Ia mengatakan, perkembangan pelaksanaan restrukturisasi kredit oleh Perbankan di Riau terus berkembang sampai dengan tanggal 29 Juni 2020 telah diberikan kepada 99.917 nasabah.

"Adapun nilai kredit yang diberikan keringanan tersebut sebesar Rp11,18 triliun," katanya.

Selain perbankan pelaksanaan restrukturisasi kredit juga dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan. Untuk di Riau sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 telah diberikan kepada 96.789 nasabah.

"Dengan total nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp3,49 triliun," katanya.

Yusri mengatakan, bahwa pemberian restrukturisasi kredit kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran COVID-19 akan terus dilakukan oleh Perbankan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020, namun tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan dikaji untuk diperpanjang melihat perkembangan dampak penyebaran pandemi COCID-19.

Baca juga: Warga Riau diimbau waspadai pinjaman daring bodong

"Sehingga kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran COVID-19 yang mengakibatkan terganggunya kemampuan membayar angsuran kredit, agar dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada Perbankan ataupun Perusahaan Pembiayaan dengan mengikuti prosedur yang berlaku pada masing-masing perusahaan," jelasnya.

Lanjut Yusri, pelayanan yang optimal akan tetap diberikan oleh Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank kepada masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan meminimalisir penyebaran COVID-19.

"Sehingga diharapkan tetap dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan pada Industri Jasa Keuangan," tukasnya.

Baca juga: Sebanyak Rp9,31 triliun kredit nasabah Riau sudah direlaksasi karena COVID-19