Sebanyak Rp9,31 triliun kredit nasabah Riau sudah direlaksasi karena COVID-19

id Kepala Ojk,OJK Riau, kredit riau

Sebanyak Rp9,31 triliun kredit nasabah Riau sudah direlaksasi karena COVID-19

Kepala OJK Riau Yusri. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengatakan sebanyak Rp9,31 triliun kredit nasabah bank di Riau sudah direlaksasi guna meringankan beban masyarakat di tengah wabahCOVID-19.

"Restrukturisasi kredit perbankan di Provinsi Riau ini berasal dari 92.319 debitur," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau Yusri di Pekanbaru Selasa.

Kata Yusri relaksasi itu diberikan setelah kebijakan stimulus ekonomi yang digelontorkan Presiden Joko Widodoguna membantu ekonomi masyarakat yang terhempas akibat COVID-19.

"Data Rp9,31 triliun adalah realisasi hingga 8 Juni, khusus perbankan jumlah ini masih bisa akan terus bertambah," kata Yusri.

Selain perbankan relaksasi juga dilakukan perusahaan pembiayaan jumlahnya hingga 19 Juni 2020 sebanyak 72 perusahaan yang sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.

"Dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan sudah ada 90.312 yang disetujui dengan total nilainya mencapai Rp3,18 triliun," katanya.

Baca juga: OJK sebut likuiditas perbankan Riau masih aman dari COVID-19

Selama COVID-19, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur perbankan cenderung melambat. Karenanya OJKmendorong bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.

Pada posisi April 2020, pertumbuhan kredit perbankan di Provinsi Riau yaitu sebesar 4,36 persen dibandingkan tahun lalu (yoy), sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 34,79 persen. Sementara, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,70 persen (yoy).

"Profil risiko lembaga jasa keuangan April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15 persen dan rasio NPL Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,06 persen," jelasnya.

Maka OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang berlaku bagi seluruh industri jasa keuangan. Sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran COVID-19.

Baca juga: OJK Riau ingatkan pimpinan BRI jalankan protokol kesehatan setelah buka kembali