OJK Riau : UKM penerima stimulus kredit terdampak COVID-19 ditentukan bank - ANTARA News Riau

OJK Riau : UKM penerima stimulus kredit terdampak COVID-19 ditentukan bank

id Ojk,OJK Riau,OJK Pekanbaru

OJK Riau : UKM penerima stimulus kredit terdampak COVID-19 ditentukan bank

Ilustrasi pedagang saat corona mewabah. (ANTARA/Irwansyah Putra)

 Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyosialisasikan kreditur yang berhak menerima kelonggaran atau penundaan cicilan kredit terdampak COVID-19, ditentukan penilaiannya oleh bank masing-masing dengan berpatokan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

"Model skemanya diserahkan sepenuhnya kepada bank," kata Kepala OJK Riau Yusri di Pekanbaru, Jumat.

Yusri mengatakan OJK telah menerbitkan aturan mengenai relaksasi kredit bagi debitur terdampakCOVID-19.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampakCOVID-19.

"Siapa kreditur yang dapat sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19," katanya.

Dikatakan Yusri, OJK menerbitkan POJK ini untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran virus COVID-19.

Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari, penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan, atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

OJK memberikan kewenangan kepada bank untuk menentukan kriteria debitur yang dapat menerima perlakukan khusus ini. Nantinya, rekstrukturiasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu sebagai berikut.

Penurunan suku bunga Perpanjangan jangka waktu Pengurangan tunggakan pokok Pengurangan tunggakan bunga Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

"Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 tahun," pungkasnya.

Baca juga: OJK awasi investasi bodong Kampung Kurma di Riau

Baca juga: OJK sebut literasi keuangan di Riau rendah, hanya 29 persen