OJK awasi investasi bodong Kampung Kurma di Riau

id Ojk,kampung kurma,investasi bodong

OJK awasi investasi bodong Kampung Kurma di Riau

Suasana diskusi yang diadakanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau. (ANTARA/HO-OJK)

Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau terus memantau dan mengawasi investasi bodong Kampung Kurma yang dikabarkan ada di Pelalawan dan Kampar, Riau.

"Memang kami belum ada terima laporan dari masyarakat terkait aktivitas dan penawaran investasi Kampung Kurma di Riau," kata Kepala Sub Bagian Investasi Perlindungan Konsumen OJK Riau Erwin Setiadi di Pekanbaru, Jumat.

Walau investasi Kampung Kurma yang ada di Jonggol Jawa Barat telah dinyatakan ilegal dan ditutup oleh Satgas Waspada Investasi, namun keberadaannya tidak tertutup kemungkinan ada di Riau, bahkan dengan nama baru.

Pasalnya, kini investasi serupa yang berkedok kebun pinang dan aren juga mulai marak diperdagangkan di dunia maya maupun nyata di Riau yang dikhawatirkan adalah investasi bodong.

Pelaku memberikan iming-iming untung besar lewat menanam uang atau investasi untuk sebuah lahan karenanya OJK terus memantau perkembangan investasi sejenis di Riau guna menghindari jatuhnya korban serupa.

Bahkan OJK belum bisa memastikan kalau investasi Kampung Kurma yang ada di wilayah Riau memiliki hubungan dengan Kampung Kurma di Jonggol, Jawa Barat yang sudah ditetapkan OJK sebagai investasi ilegal.

"Memang Satgas Waspada Investasi OJK sudah mengimbau masyarakat untuk waspada dengan penawaran investasi Kampung Kurma di Jonggol karena tidak berizin dari pihak berwenang," tegasnya.

Satgas Waspada Investasi OJK telah menghentikan aktivitas penawaran investasi kampung kurma di Jonggolkarena tidak berizin dan menawarkan imbal hasil tidak rasional.

Sedangkan yang di Riau tepatnya di Kabupaten Kampar maupun di Kabupaten Pelalawan, cukup banyak penawaran investasi berbentuk Kampung Kurma."Kami belum tahu, jadi kami minta untuk lebih waspada dan hati-hati," kata Erwin.

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi telah menyatakan Investasi perkebunan Kampung Kurma di Jonggol Jawa Barat sebagai investasi bodong tak berizin atau ilegal pada 28 April 2019.

Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema satu lahan seluas 400m2 - 500m2 ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 - 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh atau tidak ditebang oleh orang lain.

Baca juga: OJK ajak media lindungi konsumen dari "Pinjol" ilegal

Baca juga: 132.072 warga Riau suka hutang secara online