OJK ajak media lindungi konsumen dari "Pinjol" ilegal

id Ojk,pinjol ilegal,peminjaman online,berita riau antara,berita riau terbaru

OJK ajak media lindungi konsumen dari "Pinjol" ilegal

Logo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA/ojk.go.id)

Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyatakan, saat ini ribuan peminjaman onlineatauPinjol ilegal beredar di dunia maya, danOJK kesulitan memberantasnya karena sering berubah nama juga tidak jelas alamatnya.

"Pinjol ilegal saat ini ribuan jumlahnya, yang legal sekitar 180," kata Kepala Sub Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Riau, Erwin Setiadi di Pekanbaru, Jumat.

Erwin Setiadi menjelaskan, keberadaan pinjol ilegal kini sering meresahkan masyarakat karena menetapkan bunga pinjaman yang tinggi, sehingga konsumen terjerat hutang. Bahkan hingga menyebarkan teror dan foto pribadi.

"OJK hanya bisa melindungi konsumen yang menggunakan layanan pinjol legal dan terdaftar," ujar Erwin.

Karena itu Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Riau, Elvira Azwan dalam kesempatan yang sama saat membuka acara, mengajak media melindungi masyarakat dari korban pinjol ilegal itu.

"Media adalah corong informasi ke masyarakat, dan framing dari media luar biasa mampu berpengaruh terhadap segala sesuatu yang diangkat menjadi berita," kata Elvira.

Elvira Azwan menjelaskan, OJK selama ini telah merasakan kerja sama yang baik dengan berbagai media di Pekanbaru, baik media cetak, elektronik, maupun media online. Sehingga sangatlah tepat kedepan hubungan ini lebih dipererat lagi. Terkhusus dalam hal membantu pengawasan pinjol yang belakangan menjamur keberadaannya, tentu pengawasan tidak bisa semata oleh OJK, karena jumlahnya ribuan. Butuh bantuan media berperan melaporkan

"Kami sangat terbantu oleh teman-teman media selama ini, dalam menjalankan tugas-tugas kami di Provinsi Riau," ujarnya.

Dengan begitu, sinergi positif antara OJK dan media juga diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat yang mendapat pelayanan dari lembaga jasa keuangan.

"Kami menyadari memerlukan sinergi yang positif agar tugas-tugas OJK dalam mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan, serta melindungi masyarakat dapat berjalan dengan baik," kataElvira.

Dia pun berharap, kehadiran OJK di Riau dapat memberikan manfaat bagi semua stakeholder, masyarakat maupun pemerintah daerah.

"Kami OJK selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik, hal ini penting bagi kami agar selalu memperbaiki diri dalam rangka menciptakan OJK yang selalu dirindukan dan diinginkan oleh masyarakat Indonesia," tuturnya.

"Sebaliknya, kami juga sangat memerlukan informasi dari teman-teman media mengenai segala sesuatu yang terjadi di masyarakat yang barangkali penting untuk kami ketahui berkaitan dengan tugas pengawasan lembaga jasa keuangan," tambahnya Elvira.

Adapun narasumber yang dihadirkan dalam media gathering tersebut, yakni Kepala Sub Bagian Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Riau, Erwin Setiadi dan Chief Operating Officer (COO) BroSisPKU, Angga Sadozaan Chief Operating Officer (COO) BroSisPKU, Angga Sadozahief Operating Officer (COO) BroSisPKU, Angga Sadoza.

Baca juga: 132.072 warga Riau suka hutang secara online

Baca juga: OJK sebut literasi keuangan di Riau rendah, hanya 29 persen