Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 guna mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menyalurkan kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyampaikan bank dan LKNB diharapkan menghadirkan produk keuangan inovatif yang sesuai kebutuhan tiap segmen UMKM, mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang butuh akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks.
Menurut Dian, POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM) merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.
Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM. Dengan begitu, UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dalam POJK ini, bank dan LKNB diwajibkan mempermudah akses pembiayaan UMKM melalui penyederhanaan syarat atau kemudahan penilaian kelayakan, serta penyediaan skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha termasuk jaminan kekayaan intelektual.
Selain itu, kebijakan untuk memudahkan akses pembiayaan juga mencakup percepatan proses bisnis melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar, serta berbagai bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.
Selain aspek kemudahan, POJK UMKM menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana pembiayaan UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.
POJK ini turut mengatur kolaborasi antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait, pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan, ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih, peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen, serta pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memperluas akses pembiayaan UMKM.
POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan. Aturan ini berlaku bagi bank umum dan bank umum syariah, BPR konvensional dan syariah, serta LKNB konvensional dan syariah.
LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.