Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyosialisasikan kreditur yang berhak menerima kelonggaran atau penundaan cicilan kredit terdampak COVID-19, ditentukan penilaiannya oleh bank masing-masing dengan berpatokan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Model skemanya diserahkan sepenuhnya kepada bank," kata Kepala OJK Riau Yusri di Pekanbaru, Jumat.
Yusri mengatakan OJK telah menerbitkan aturan mengenai relaksasi kredit bagi debitur terdampakCOVID-19.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampakCOVID-19.
"Siapa kreditur yang dapat sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19," katanya.
Dikatakan Yusri, OJK menerbitkan POJK ini untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran virus COVID-19.
Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari, penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan, atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
OJK memberikan kewenangan kepada bank untuk menentukan kriteria debitur yang dapat menerima perlakukan khusus ini. Nantinya, rekstrukturiasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu sebagai berikut.
Penurunan suku bunga Perpanjangan jangka waktu Pengurangan tunggakan pokok Pengurangan tunggakan bunga Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
"Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 tahun," pungkasnya.
Baca juga: OJK awasi investasi bodong Kampung Kurma di Riau
Baca juga: OJK sebut literasi keuangan di Riau rendah, hanya 29 persen
Berita Lainnya
PNM bersama OJK dan Rumah BUMN latih masyarakat Kampung Sengkemang manfaatkan limbah lingkungan dan rumah tangga
09 December 2024 10:29 WIB
OJK sebut kredit perbankan tumbuh 10,85 persen pada September 2024
01 November 2024 16:41 WIB
OJK sambut baik kerja sama bangun industri asuransi lebih kuat dan berkelanjutan
10 October 2024 15:13 WIB
OJK terus tingkatkan kecerdasan berinvestasi bagi generasi muda
05 October 2024 16:13 WIB
Kemarin, OJK tutup ribuan entitas ilegal hingga tol akses IKN akan dilelang
05 October 2024 10:48 WIB
OJK: Pembiayaan transaksi BNPL oleh PP tumbuh 73,55 persen jadi Rp7,81 triliun
07 September 2024 12:23 WIB
OJK pastikan akan tetap independen meski terima anggaran APBN
06 September 2024 16:50 WIB
OJK catat total aset industri keuangan syariah Indonesia capai Rp2.756 triliun
26 August 2024 16:08 WIB