Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyosialisasikan kreditur yang berhak menerima kelonggaran atau penundaan cicilan kredit terdampak COVID-19, ditentukan penilaiannya oleh bank masing-masing dengan berpatokan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Model skemanya diserahkan sepenuhnya kepada bank," kata Kepala OJK Riau Yusri di Pekanbaru, Jumat.
Yusri mengatakan OJK telah menerbitkan aturan mengenai relaksasi kredit bagi debitur terdampakCOVID-19.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampakCOVID-19.
"Siapa kreditur yang dapat sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19," katanya.
Dikatakan Yusri, OJK menerbitkan POJK ini untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran virus COVID-19.
Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari, penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan, atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
OJK memberikan kewenangan kepada bank untuk menentukan kriteria debitur yang dapat menerima perlakukan khusus ini. Nantinya, rekstrukturiasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu sebagai berikut.
Penurunan suku bunga Perpanjangan jangka waktu Pengurangan tunggakan pokok Pengurangan tunggakan bunga Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
"Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 tahun," pungkasnya.
Baca juga: OJK awasi investasi bodong Kampung Kurma di Riau
Baca juga: OJK sebut literasi keuangan di Riau rendah, hanya 29 persen
Berita Lainnya
OJK perkuat perbankan Indonesia hadapi dinamika keuangan dan geopolitik dunia
22 April 2024 10:38 WIB
Berkontribusi di Riau selama 58 tahun, OJK apresiasi BRK Syariah
03 April 2024 13:35 WIB
OJK bagikan kiat untuk hindari jeratan modus pinjol dan investasi ilegal
02 April 2024 15:37 WIB
Saat bukber, OJK Riau santuni anak yatim melalui Tabungan SimPel BRK Syariah
31 March 2024 11:46 WIB
OJK dorong persaingan suku bunga perbankan yang sehat melalui mekanisme pasar
15 March 2024 15:45 WIB
Gerak Syariah OJK Kalbar tingkatkan literasi keuangan sasar kalangan santri
14 March 2024 15:52 WIB
OJK terus perkuat manajemen risiko dan integritas secara berkelanjutan
07 March 2024 17:01 WIB
OJK sebut sektor jasa keuangan tumbuh positif
20 February 2024 14:00 WIB