Tembilahan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi melarang tempat hiburan beroperasi untuk mencegah penyebaran virus penyakit corona(COVID-19) yang berasal dari Wuhan, China.
Plt Kasatpol PP Inhil, Tantawi Jauhari di Tembilahan, Minggu, mengatakan larangan itu berlangsung selama sepekan pada 21-31 Maret 2020.
"Untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19 kami mengeluarkan surat edaran meminta pemilik atau pelaksanatempat hiburan menutup sementara," sebutnya.
Tempat hiburan tersebut terdiri dari tempat karaoke, permainan billiard, permainan ketangkasan, cafe, warnet, dan tempat hiburan lainnya.
Dia mengatakan, jika tidak mengindahkan himbauan tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas oleh Tim Yustisi.
"Bagi yang tidak mengindahkan himbauan ini akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh Tim Yustisi Kabupaten Inhil," tegasnya.
Tantawi mengatakan bahwa Satpol PP Inhil telah melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada pihak-pihak pengelola hiburan.
"Kami tentunya sangat berharap semua pihak memahami dan mau bekerjasama sehingga kami tidak perlu melakukan upaya paksa," ujarnya.
Disamping itu, Tantawi menerangkan bahwa apa yang mereka lakukan saat ini sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Apa yang kami lakukan hanya sebahagian dari upaya untuk menghalangi penyebaran virus corona. semoga daerah kita terhindar dari adanya virus tersebut," tukasnya.
Baca juga: Lupakan sejenak corona, Kodim 0314 Inhil panen lele
Baca juga: Kodim Inhil sosialiasi keliling cegah COVID-19. Begini caranya
Cegah penyebaran COVID-19, Pemda Inhil tutup tempat hiburan
Kami tentunya sangat berharap semua pihak memahami dan mau bekerjasama, sehingga kami tidak perlu melakukan upaya paksa