Tembilahan (ANTARA) - Lima pasangan buka suami istri yang tengah asik mesum di hotel dan wisma yang ada di Tembilahan diangkut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Inhil, Minggu (26/6) malam.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Satpol PP Inhil, Yusfik melalui Kabid Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Umarulah Misasi, Senin.
“Pada kegiatan yustisi ini berhasil menjaring lima pasangan yang tidak bisa membuktikan pasangan yang sah di mata negara dan agama,” sebut Umarulah Misasi.
Ia menuturkan kembali bahwa para pasangan yang terjaring razia pada yustisi ini dibawa ke Sapol PP Inhil untuk dilakukan pendataan dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Inhil.
Tidak itu saja, Tim Yustisi juga melakukan penertiban penjual atau pengecer minuman beralkohol di warung atau kedai gerobak dan rumah penjual miras di kota Tembilahan.
"Tim yustisi juga melakukan razia minuman keras jenis tuak di warung atau kedai serta rumah yang dijadikan tempat untuk berjualan miras tersebu,t” katanya.
Disamping itu, pihaknya juga melakukan penandatanganan surat tanda serah terima barang hasil razia yang ditandatangani bersama antara PPNS Pol PP Kabupaten Inhil dan penjual/pengecer miras tersebut.
Pada penandatanganan tersebut bahwa yang bersangkutan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat Pasal 26 angka 3 Huruf b.
"Menyimpan atau membawa atau menjual minuman oplosan dan zat-zat lain yang menyebabkan ketergantungan dan memabukkan sehingga menimbulkan gangguan,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Korban kebakaran rumah di Tanjung Samak terima bantuan
18 April 2024 17:02 WIB
Satpol PP Bogor razia dan bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
18 March 2024 11:04 WIB
Satpol PP DKI pastikan sisa paku hingga kawat alat peraga kampanye sudah bersih
13 February 2024 14:37 WIB
Nyambi jualan sabu, oknum Satpol PP Bathin Solapan diciduk polisi
29 January 2024 12:46 WIB
Satpol PP libatkan partai politik dalam merapikan APK di semua wilayah
19 January 2024 16:36 WIB
Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar aturan KPU
12 January 2024 16:32 WIB
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB
Satpol PP Agam tertibkan baliho caleg
05 November 2023 19:51 WIB